TenggaraNews.com, KENDARI – Bila Ketua DPW PPP Provinsi Sultra, Marsekal (Purn) La Ode Barhim berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Partai PPP atas lahirnya SK Nomor 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Plt DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026 tanggal 8 Syawal 1444 H / 29 April 2023 M, maka seluruh keputusan yang diambil Amir Uskara sebagai Plt DPW PPP Sultra, dinyatakan batal.
Hal ini dtegaskan Honoratus S. Huar Noning, kuasa hukum La Ode Barhim kepada wartawan TenggaraNews.com pada Minggu, 14 Mei 2023 lalu.
“ Pak Barhim saat ini menguji kepengurusan berdasarkan SK DPP tersebut, sehingga apabila SK tersebut dibatalkan, maka seharusnya semua keputusan yang diambil berdasarkam SK tersebut menjadi batal,” tegas Honoratus.
Dikatakan, saat ini La Ode Barhim fokus melakukan perlawan secara hukum atas SK DPP yang menunjuk Amir Uskara sebagai Plt Ketua DPW PPP Sultra.
Upaya perlawanan hukum ini yang dilakukan La Ode Barhim, untuk kepentingan DPD PPP Sultra, bukan kepentingan diri sendiri.
Mengenai pendaftaran Bacaleg, La Ode Barhim sudah bersurat ke KPUD Sultra untuk menyampaikan langkah yang dilakukan di Mahkamah Partai. Sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan KPUD untuk menentukan terkait pendaftaran Bacaleg dari PPP.
Bagaimana dengan adanya mosi tidak percaya yang dilakukan DPC PPP di Sultra? Honoratus menjawab bahwa masalah ini harus dikonfirmasi ke DPP PPP sebagai pihak yang menyatakan itu.
Sehingga seharusnya menjadi ranah DPP dalam proses di Mahkamah Partai untuk menunjukkan, karena pasti mosi tidak percaya tersebut tertulis. Maka tidak sulit bagi DPP untuk membuktikan.
Apakah ada hubungannya dengan masuknya Andi Sumangerukka di PPP sehingga menimbulkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan La Ode Barhim?
“Terkait hal itu, seperti yang saya katakan akan terjawab dalam proses di Mahkamah Partai, hal apa yang menjadi alasan terbitnya surat nomor 0849,” jawab Honoratus.
Sebagaimana diketahui bahwa La Ode Barhim diangkat sebagai Ketua DPW PPP Sultra berdasarkan SK DPP PPP Nomor : 0776/SK/DPP/W/IX/2022 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPW PPP Provinsi Sultra Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 27 Shafar 1443 H / 24 September 2022 M.
Laporan : Rustam