TenggaraNews.com, ASAHAN – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Asahan meringkus empat orang pelaku perampokan truk tangki pembawa minyak CPO. Keempat pelaku diringkus di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, di Desa Petatal Kabupaten Batubara dan di Kota Dumai Provinsi Riau.
Tiga orang pelaku tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Peristiwa perampokan truk tangki yang membawa minyak CPO tersebut terjadi pada Kamis 8 Agustus 2019 lalu, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
“Modus para pelaku melakukan perampokan yakni berpura-pura menjadi penumpang. Dua orang pelaku berperan menjadi penumpang truk tangki, sementara 2 orang lainnya mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil Avanza,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. di dampingi Waka Polres, Kompol M. Taufik, Kabag Ops Kompol Marludin dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menggelar temu pers di halaman Polres Asahan, Senin 7 Oktober 2019.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, dua orang pelaku yang mengikuti dari belakang dengan mobil avanza kemudian menghentikan truk tangki tersebut. Saat itulah dua pelaku lain yang berpura-pura menjadi penumpang menarik supir truk dan mengikatnya dengan menggunakan lakban. Setelah berhasil menguasai truk tangki, sang supir kemudian dibuang di Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Setelah menerima laporan dari korban, pada tanggal 1 Oktober 2018, Tim Jatanras Polres Asahan bersama personil Subdit III Jatanras Dit. Krimum Polda Sumut menangkap dua orang pelaku atas nama Amran Tanjung yang, berperan mengikuti mobil truk tangki dengan mobil avanza, dan Amdani Tanjung yang berperan mengikat supir truk. Keduanya diringkus di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus seorang tersangka atas nama Wasmin alias Wak Min, di Desa Petatal, Kabupaten Batubara pada tanggal 2 Oktober 2019. Tersangka berperan sebagai pencari lokasi penjualan minyak CPO hasil curian tersebut. Seorang tersangka lain atas nama Andy Syahputra alias Andi, ditangkap di Kota Dumai, Provinsi Riau pada Sabtu 5 Oktober 2019 lalu. Tersangka Andi ini berperan sebagai pembawa truk tangki tersebut.
Tiga orang pelaku atas nama Amran, Dani dan Andy terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya, karena mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Jadi, keempat pelaku ini merupakan pasangan bapak dan anak. Mereka juga sindikat perampok lintas provinsi dan sudah tiga kali melakukan perampokan truk tangki CPO. Truk tangki yang dirampok dibawa dan ditinggalkan di Kabupaten Langkat. Minyak CPO-nya juga dijual di daerah tersebut oleh seorang pelaku lain yang masih dalam pencarian (DPO),” kata Kapolres.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Laporan: Rj. Samosir









