TenggaraNews.com, KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menilai tudingan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terkait dugaan penyerobotan lahan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terlalu berlebihan dan terkesan ingin membuat gaduh suasana yang saat ini kondusif.
Apalagi, Jatam menyebut aksi peyerobotan lahan PT GKP di kawal ketat oleh aparat kepolisian. Koordinator Humas PT. GKP, Marlion menegaskan, bahwa hal itu tidak benar.
Kehadiran aparat kepolisian saat itu, lanjut Marlion, merupakan permintaan pihak perusahaan guna melakukan pengamanan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, pihaknya ingin melindungi aset dan karyawan-karyawannya.
“Kami adalah perusahaan yang taat dengan peraturan dan perundang-undangan, makanya kami lengkapi semua perizinan yang diperlukan,” ujar Marlion, Selasa 10 September 2019.
Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya merupakan perusahaan yang beradab dan sangat menghargai nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan masyarakat setempat. Sehingga, tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan penyerobotan lahan serta kriminalisasi warga.
“Kegiatan kami di lokasi itu legal, karena kami telah mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan,” katanya.
Lebih lanjut, Marlion menambahkan, tudingan Jatam merupakan suatu hal yang salah dan keliru. Karena karyawan PT. GKP yang justru menjadi korban oleh kebringasan sejumlah warga.
“Karyawan kami dipukul, ditendang bahkan di ikat layaknya penjahat,” ujcapnya.
Olehnya itu, Marlion berharap, kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang coba memperkeruh suasana yang saat ini dalam keadaan tenang.
Menyoal laporan di Mapolda Sultra atas tindakan penganiayaan serta penyanderaan yang dialami karyawan GKP oleh sejumlah warga, Marlion kembali menegaskan, bahwa kasus yang dialami oleh 10 karyawan GKP itu murni tindak pidana.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani hal tersebut,” jelas Marlion.
Laporan: Ikas