TenggaraNews.com,MUNA – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakibatkan La Madia (44) warga Kondongia, Kecamatan Loghia meninggal ditempat, Minggu 19 Juni 2022, sekira pukul 14.30 Wita.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Lantas Polres Muna AKP Asnawi mengatakan, korban meninggal dunia akibat terlindas mobil truk Toyota Dyna warna merah bernomor polisi DT 9344 GD.
Awalnya kata Asnawi, korban hendak menuju kearah Buton Tengah menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X bernomor polisi DT 2185 L, namun saat hendak menyalip truk yang dikendarai oleh LR (40) secara tidak sengaja menyenggol bak belakang mobil sehingga motor jatuh kekanan sementara korban terpental masuk kebawah mobil, sehingga terinjak.
“Mobil tersebut tidak memberikan ruang gerak kepada pengemudi motor sehingga terjadi insiden itu, “ungkapnya, Senin 20 Juni 2022
“Korban adalah seorang honorer didinas Kehutanan kota Baubau, sore itu rencana kejar veri di Mawasangka untuk menyebrang ke Kota Baubau,”lanjut Asnawi.
Adapun langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian kata perwira berpangkat tiga balok itu adalah mendatangi TKP kemudian mengamankan barang bukti (BB) selanjutnya dilakukan visum di Puskesmas Wakumoro.
“Untuk driver saat ini sudah diamankan di Polres Muna untuk proses lebih lanjut,”jelasnya.
Tambahnya, korban dan driver keduanya tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan karena driver tidak memiliki SIM menjadi salah satu faktor yang memberatkannya karena tidak mempunyai kompetensi untuk membawa kendaraan serta mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka ia akan dikenakan dua pasal.
“Karena tidak memiliki SIM dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 288 ayat (2) dan pasal 310 ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,”tandasnya.
Laporan : Phoyo