TenggaraNews.com, JAKARTA – Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida mengungkapkan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merupakan pulau kecil, yang didiami oleh kelompok masyarakat dan tentu memiliki harapan untuk terus menjalani hidup secara berkelanjutan. Akan tetapi, daerah yang popular dengan sebutan Pulau Wawonii ini terancam kebeadaannya, dengan terbitnya puluhan Izin Usaha Produksi (IUP) pertambangan.
Mantan Wakil Ketua DPD RI ini juga menyampaikan keprihatinannya, terhadap rencana eksplorasi alam di Pulau Wawonii dari sejumlah pengusaha, yang hanya berniat merusak lingkungan lalu pergi. Kemudian, masyarakat yang mendiami kawasan tersebut terancam menerima dampak serius akibat kerusakan lingkungan, seperti bencana alam yang pasti terjadi pasca dilakukan aktivitas pertambangan.
“Tidak ada ruang untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii,” ujar Laode Ida kepada TenggaraNews.com, Sabtu 9 Maret 2019.

Menurut dia, para penerima konsesi (pemegang IUP) harus legowo untuk menyerahkan kembali IUP yang dimiliki ke negara. Langkah ini merupakan keputusan bijak, jika para investor tersebut bisa mengurungkan niat eksplorasi alam Wawonii.
“Seharusnya tidak boleh ada aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Penerima konsesi tidak boleh melanjutkan eksplorasi. Langkah ni merupakan keputusan yang bijak, jika dilakukan para penerima konsesi di daerah tersebut,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, dalam tata ruang nasional, provinsi dan daerah juga tidak ada peruntukan kawasan pertambangan di Pulau Wawonii. Olehnya itu, Pemprov Sultra dan Pemkab Konkep harus sigap menindaklanjuti polemik tersebut, jangan dibiarkan berlarut-larut, bahkan sampai merestui adanya aktivitas pertambangan.
“Yah, Pemprov dan Pemkab harus berinisiatif untuk duduk bersama para penerima konsesi (pengusaha), dan meminta bahkan mendesak mereka untuk mengembalikan IUP tersebut,” kata Laode Ida.
“Jangan melanjutkan suatu kebijakan yang berdampak serius bagi masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, di zaman pemerintahan almarhum Laode Kaimoeddin, Pemprov Sultra sudah memberikan hak pengusaha hutan. Tapi, penerima konsesi tersebut akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan hak yang dimiliki, karena menyadari dan menginginkan lingkungan di Pulau Wawonii ini bisa terus ada secara berkesinambungan.
“Saya rasa, apa yang dilakukan penerima konsesi yang diberikan oleh mantan Gubernur Sultra, Bapak Laode Kaimoeddin merupakan suatu langkah yang bijak,” tambahnya.
Ditanya terkait tindaklanjut Ombudsman RI, melihat polemik yang berujung pada aksi penganiayaan terhadap masyarakat, Laode Ida mengaku belum mengetahui kronologinya secara detail, karena hingga saat ini belum ada laporan yang diterima Ombudsman RI.
“Sejauh ini kami baru mengetahui persoalan ini dari pemberitaan. Dalam menindalanjuti setiap persoalan harus berbasis data, bukan hanya dari pemberitaan saja,” pungkasnya.
Laode Ida juga mengakui, jika perusahaan tambang di Sultra banyak yang bermasaalah, bahkan melakukan pelanggaran aturan secara terang-terangan. Parahnya lagi, aksi tersebut seakan mendapatkan restu dari oknum aparat dan instansi terkait lainnya.
(Rus/red)









