TenggaraNews.com, KENDARI – Dalam rangka menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar dua kegiatan sekaligus. Kegiatan pertama adalah pembekalan untuk para pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak Juni mendatang, kemudian dilanjutkan dengan deklarasi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para calon Kada.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Kegiatan Pilkada berintegritas dilakukan untuk mendorong terbangunnya perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi Paslon Kada. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Korupsi kepala daerah masih jadi tantangan kita bersama, ini salah satu upaya KPK untuk menghentikannya,” kata Pimpinan KPK, La Ode M. Syarif, di ruang rapat kantor Gubernur Sultra, Kamis 19 April 2018.
Sayangnya, dari 14 Paslon yang mengikuti hajatan politik tahun ini, mayoritas tak nampak hadir dalam kegiatan tersebut. Pantauan awak TenggaraNews.com, untuk peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Sultra, hanya Paslon nomor urut 1, Ali Mazi-Lukman Abunawas dan Paslon nomor urut 3, Rusda Mahmud-Sjafei kahar yang hadir. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Asrun-Hugua tak nampak hadir.
Sedangkan untuk Pilbup Kolaka, hanya dihadiri oleh Paslon petahana yakni Ahmad Sjafei-Jayadin. Begitu pula peserta Pilwali Baubau, hanya Masra Manarfa yang nampak menghadiri pembekalan tersebut. Sedangkan untuk Konawe, Paslon Kery Saiful Konggasa-Gusli Topan Sabara dan Litanto yang hadir.
Pembekalan ini perlu dilakukan, karena KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 bupati/walikota terjerat kasus korupsi. Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK setidaknya memetakan 9 titik rawan korupsi di pemerintah daerah.
Sembilan titik tersebut adalah perencanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.
Sedangkan deklarasi LHKPN untuk calon kepala daerah bertujuan sebagai sarana pengendalian internal, karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
“Pengumuman LHKPN ini adalah salah satu penilaian untuk menentukan calon Kada,” pungkas Laode Syarif.
Laporan: Muhamad Isran








