TenggaraNews.com, MUNA – Dalam mencegah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak, Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia ( LBH PEKHAM ) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum pada tiga sekolah di Muna diantaranya SD Negeri 1 Katobu, SMP Negeri 1 Raha dan SMK Negeri 1 Raha.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, sejak tanggal 12/04/2023, menjadi moment yang sangat tepat, mengingat dalam bulan Suci Ramadhan Ini, anak sekolah akan menghadapi libur panjang. Tentu moment tersebut diharapkan dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
“Kami harapkan libur panjang Idul Fitri 1444 H dapat di isi dengan kegiatan positif,”ujar Kepala Sekolah SMK 1 Raha Asrawati, saat membuka kegiatan yang dilaksanakan disekolah yang dipimpinnya.
Sementara itu, Sekretaris LBH Pekham Machdin, sebagai pemandu acara, menerangkan, Bahwa dalam hidup bernasyarakat dan bernegara, kita dipayungi oleh aturan dan undang-undang.
“Negara kita adalah negara hukum, olehnya itu, sebagai warga negara kita harus memiliki pemahaman hukum, agar kita tidak terjerat atau menjadi budak hukum,” terang pria yang juga beprofesi sebagai Jurnalis dan Aktivis ini.

Dalam Materi oleh Ketua LBH Pekham, Muhamad Aksan Akbar, SH.,MH., memaparkan bahwa dalam proses hukum untuk anak, baik itu sebagai korban secara langsung maupun sebagai terlapor atau pelaku, statusnya adalah korban. Maksudnya, tetap menjadi sebagai korban yang mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dan perhatian dari orang tua.
“Perhatian itu bisa juga dari guru saat disekolah, maupun korban dari pengaruh lingkungan, sehingga sengaja atau tidak, telah melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum” terang Aksan.
Senada yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 1, Zamain, Kepala Sekolah UPTD SMPN 1 Watopute, Muhamad Awal mengucapkan banyak terima kasih Kepada LBH Pekham atas kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di sekolah mereka, apalagi pada kegiatan itu, LBH Pekham memberikan hadiah bagi siswa-siswi yang mampu bertanya dan menjawab soal soal dalam materi hukum yang diberikan.
“Alhamdulillah pemberian hadiah yang berisikan uang saku kepada setiap anak adalah bagian dari motivasi dalam mengasah otak dan kemampuan anak dalam pemahaman hukum,”tutupnya.
Laporan : Phoyo