TenggaraNews.com. KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah mengungkapkan, melalui Bintek LHKPN pihaknya telah menyampaikan lebih awal, kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) serta partai politik (Parpol) sebagai pengusung para kandidat yang akan bertarung, terkait sejumlah ketentuan dalam pemcalonan kepa daerah (Kada), yang akan dimai pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 mendatang.
Dia menjelaskan, syarat dan ketentuan pendaftaran Bapaslon Kada sudah diatur dalam PKPU nmor 1 tahun 2017. Salah satunya adalah pengisian draf LHKPN yang diwajibkan kepada setiap Bapaslon.
“Tiga hari itu kita kasih waktu pada Bapaslon untuk mendaftar di KPU. Nah pendaftaran mereka itu tidak hanya persyaratan pencalonan, tetapi juga dibutuhkan syarat calon. Jadi pada saat pendaftaran sudah dibawa dengan syarat calon, salah satunya syarat yang wajib dibawa disampaikan tanda terima, bahwa mereka telah mengisi laporan harta kekayan,” jelas Dayat, sapaan akrab Ketua KPU Sultra itu.
Ditambahkannya, LHKPN itu adalah ketentuan pasal 4 ayat 1 poin K, yakni setiap Bapaon Kada harus melaporkan harta kekayaan pribadi melalui pengisisan LHKPN. kalau itu tidak disampaikan pada saat pendaftaran, maka bisa menjadi penyebab gugurnya calon kandidat Kada, karena sudah tidak bisa dilengkapi lagi melalui tahapan perbaikan. Hal ini memang sudah ada perubahan. Sebab, jima dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya, masih bisa dilengkapi saat proses perbaikan berkas, sedangkan sekarang, jika berkas LHKPN itu tidak dibawa, maka akan langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat.
“Jadi mulai sekarang Bapaslon harus mengisi dan parpol mengingatkan siapa-siapa calon yang mereka dukung nanti, jangan sampai mereka tidak melengkapi syarat salah satunya LHKPN ini. Nanti kan setelah mereka menyampaikan bersamaan syarat calon itu, yakni syarat gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati itu adalah satu-satu,” tambah Dayat.
Mantan Ketua KNPI Sultra ini menerangkan, pihaknya akan menerima tanda terimanya bahwa itu sudah dilakukan, jika diperiksa dalam pengisiannya masih ada masalah baru dilakukan perbaikan-perbaikan . tetapi kalau diperiksa syarat calon itu tidak ada, maka tidak dapat diterima dan bisa menggugurkan calon.
“Karena pentingnya LHKPN ini, maka jauh-jauh hari kita sudah melakukan Bintek pengisisan itu,” terang Dayat.
Sementara itu, Kasatgas Pendaftaran dan Pemeriksa LHKPN KPK, Kunto Ariawan mengungkapkan, LHKPN secara hukum wajib dipenuhi sebagai salah satu pertimbangan masyarakat untuk memilih calon Kada. Bila masyarakat menemukan ketidakjujuran, hal itu bisa jadi pertimbangan untuk tidak memilih calon tersebut.
Kunto berharap, bintek LHKPN ini bisa menciptakan pilkada yang jujur, calon juga bisa transparan dalam melaporkan harta kekayaan, sekaligus sebagai pencegahan korupsi di masa mendatang.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge