TNC, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bau-bau, terkait pengadaan mesin pompa air di Kecamatan Betoambari tahun 2010 lalu.
Hingga saat ini, tim penyidik jaksa masih sementara mengumpulkan keterangan saksi-saksi, yang sudah pernah diperiksa terkait kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey. Dikatakannya, bahwa perampungan keterangan para saksi dilakukan tim penyidik jaksa untuk mengefektifkan kasus tersebut, sebelum nantinya pihaknya kembali memanggil ulang kelima tersangka.
“Yah supaya kita tidak repot lagi mengurus berkas perkaranya. Nanti juga kelima tersangka akan diperiksa kembali dengan status sebagai saksi dan sebagai tersangka,” ungkapnya, Kamis 28 September 2017.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan ulang, terhadap kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, Janes juga tidak bisa memastikan apakah para tersangka akan langsung ditahan atau tidak, usai dilakukan pemeriksaan ulang.
“Kalau untuk penahanan kita belum tahu, nanti tim kita yang menentukan nantinya, apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak. Yang jelas sejauh ini mereka masih subjektif,” ujar Janes.
Saat ditanya terkait identitas kelima tersangka , Janes masih enggan untuk membeberkannya.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu dari kelima tersangka disebut-sebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua orang rekanan atau kontraktor dalam proyek yang menelan aggaran Rp 5 milyar.
Akibatnya, perbuatan yang dilakukan oleh kelima tersangka dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1 milyar.
Laporan : Dhani Putra
Editor: Ichas Cunge