TenggaraNews.com, KENDARI – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) bersama PT. Airmas Perkasa (Ayooklik.com), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi e-katalog Perpres 16 tahun 2018, disalah satu hotel di Kendari, Kamis 9 Agustus 2018.
Acara tersebut dibuka Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Sekretariat Provinsi Sultra, Roni Yakub Laute, dan dihadiri kepala SKPD se-Sultra, Ketua LPSE serta menghadirkan pembicara dari LKPP Pusat.
Rony Yakub mengapresiasi kegiatan tersebut, karena dapat membantu meningkatkan wawasan aparatur pemerintah daerah terhadap tata cara penerapan belanja menggunakan sistem e-katalog.
“Sosialisasi ini sangat membantu kita selaku aparatur pemerintah daerah, dalam mengetahui tata cara penerapan belanja menggunakan sistem e-katalog, sehingga proses dan tata cara transaksi melalui e-purchasing pada katalog bisa benar,” ujar Rony.
Sementara itu, Ade Setiawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah daerah mengenai manfaat pengadaan barang melalui e-katalog LKPP.
“Jadi dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, pemerintah lebih banyak menekankan pada pengadaan melalui katalog elektronik atau E-Purchasing,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, Ayooklik merupakan penyedia barang-barang yang resmi di Indonesia dan telah bekerjasama dengan brand besar seperti Microsoft, Indovisual, Infocus, Epson, Canon, Cisco dan sebagainya.
Selain itu, kata Ade, dengan hadirnya sistem e-katalog akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyediaan barang dan jasa pemerintahan, yang sebelumnya penyediaan melalui sistem tender butuh waktu lama.
“Sistem ini dapat memangkas waktu dan biaya belanja pemerintah, karena harga yang tercantum merupakan harga terbaik dan sudah melalui verifikasi tim LKPP,” jelasnya.
Olehnya itu, ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini SKPD di Sultra bisa melakukan sistem e-katalog, demi memberikan efisiensi dari segala lini mulai dari harga waktu dan pengadaannya.
Laporan: Yusran