TenggaraNews.com, KOLAKA – Satuan Narkoba Polres Kolaka mengamankan dua warga Kecamatan Wolo, Kabupten Kolaka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat tiga gram, yang terbungkus dalam saset.
Penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut dilakukan saat pihak Satuan Narkoba Polres Kolaka melakukan penggrebekan di Kecamatan Wolo, Rabu 8 Agustus 2018.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Husni Abda mengungkapkan, bahwa dua orang pemilik barang haram ini langsung di gelandang di amakopolres Kolaka.
untuk dilakukan penyidikan.
Ditambahkannya, dengan ditangkapnya kedua pelaku ersebut, kini pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan terkait jaringan pengedar Narkoba diwilayah Hukum Polres Kolaka.
Sementara, kedua pemilik Narkoba tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 112 dan 127 junto 148 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 Tahun.
“Pelaku atas nama Marsin alias Jaka bersama Muthar ini kami tangkap Di kecamatan Samturu, dan langsung kami amankan bersama beberapa barang bukti yakni Narkoba jenis Sabu dalam bungukusan saset, yang terbagi lima bungukusan,serta satu buah alat bum, bersama satu buah alat timbangan, karena kasus ini masih dalam
penyidikan sehingga untuk sementara pelaku pelaku adalah menguasai sekaligus pemakai barang haram tersebut,” terangnya
Laporan : Bung Okyl








