TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditantang untuk menuntaskan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Butur tahun 2008 dan 2009, yang melibatkan mantan Bupati Butur, Ridwan Zakaria dan sembilan tim evaluasi. Tantangan tersebut datang dari Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sultra.
Ketua MAK Sultra, Nukman mengatakan, kasus tersebut pernah dilaporkan di kejaksaan tinggi oleh direktur CV Pandawa Lima Perkasa tahun 2016. Namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Perlu saya tanyakan kinerja Kejati Sultra dalam memberantas kasus korupsi di bumi anoa,” kata Nukman, Rabu 8Agustus 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut sangat jelas melibatkan mantan Bupati Butur, Sekda serta 9 orang tim evaluasi pengadaan barang dan jasa tahun 2008 – 2009. Mereka telah menyalahgunakan wewenangnya dengan merekayasa proses penunjukan langsung paket pekerjaan senilai Rp 2,3 miliar.
Hal itu, kata dia, terbukti dengan surat permohonan Sekda kepada bupati pada tanggal 10 Maret 2009 lalu. Kemudian, balasan surat bupati kepada Sekda pada tanggal 11 Maret 2009 dan hasil kesepakatan 9 orang tim evaluasi tanggal 14 Maret 2009, yang memutuskan bahwa proyek senilai Rp 2,3 miliar itu layak untuk di PL, termaksud kontrak pekerjaan yang mereka keluarkan.
“Semua surat – surat itu ada sama saya. Isi surtanya pun semua mall admistrasi. Masa keputusan tim evaluasi lebih lambat keluarnya dari pada surat balasan bupati kepada Sekda, agar segera menunjuk langsung pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek itu. Kan aneh,” bebernya dengan kesal.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika Kejati Sultra tidak merespon dengan baik, maka pihaknya akan melaporkan kasus itu di KPK.
“Liat saja, kalau Kejati diam, minggu depan kami masuk Jakarta dan segera melaporkan kasus ini di KPK. Pokoknya sampai tuntas,” ancamnya.
Laporan: Ikas Cunge