TenggaraNews.com, WAKATOBI – Proyek pembangunan pengaman pantai Waha paket 2, pengaman pantai Waha Paket I dan pengaman pantai Matahora resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
Ketiga paket proyek tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Wakatobi Lestari (LSM – WALET) atas dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan negara.
Ketua Advokasi LSM WALET Rahman mengungkapkan, pekerjaan pembangunana pengaman Pantai Waha paket 1, paket 2 Kecamatan Wangi-wangi dan pengaman Pantai Waha Matahora di Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan terindikasi tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara.
Pasalnya, kedua paket proyek pembangunan pengaman Pantai Waha dan paket 2 lanjutannya telah melenceng dari apa yang menjadi rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Nomor: 640/32/2019 tentang Pertimbangan Tekhnis Kesesuaian Tata Ruang Wilayah.
LSM WALET menduga pekerjaan proyek senilai Rp 23 Milyar dari Kementrian PUPR itu diubah dari perencanaan awal, tanpa memperhatikan mekanisme perundang-undangan perubahan fisik kegiatan.
” Dimana hal tersebut dapat dibuktikan dengan pengakuan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi yang mengatakan teradu dan pihak terkait, tidak pernah melakukan koordinasi penyesuaian pola pemanfaatan ruang, sesuai dengan RTRW daerah setempat untuk perubahan pekerjaan dimaksud,” ujar Kabid Advokasi LSM WALET Rahman pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Jika dibandingkan dengan rekomendasi Tata Ruang pada paket pekerjaan yang sama, yaitu pekerjaan proyek pengaman Pantai Matahora, jelas dapat dilihat yang dikerjakan adalah Break Water. Sehingga LSM WALET menduga adanya penyalahgunaan keuangan negara, akibat pekerjaan paket proyek yang bertentangan dengan rekomendasi Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Disisi lain LSM Walet menduga adanya keuntungan besar pada pekerjaan proyek pengaman Pantai Waha Paket 1 dan Pengaman Pantai Desa Matahora yang menggunakan material lokal.
Padahal salah seorang pengawas mengaku bahwa material yang digunakan wajib memakai material yang didatangkan dari luar daerah.
Sehingga LSM WALET menilai bahwa ketiga paket proyek tersebut perlu dilaporkan ke Kejaksaan, agar dilakukan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi.
Dari sisi peraturan Perundang-undangan lain, LSM WALET menilai pekerjaan lanjutan pembangunan pengaman pantai Waha paket 2 yang dikerjakan oleh PT.Tri Artha Mandiri juga telah merusak daya tarik wisata, dimana hal tersebut telah memenuhi unsur yuridis Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Pasal 27 ayat I (satu) yang berbunyi setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata dan Ayat 2 (dua) berbunyi merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat I (satu) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah,” pungkas Rahman.
Nah, pada faktanya lokasi Proyek berada pada Tempat Wisata Pantai Cemara sedangkan laut didepanya dimanfaatkan sebagai wisata Spot Diving.
Oleh sebab itu, LSM WALET berharap kapada Kejari Wakatobi agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap dugaan delik-delik formil peraturan perundang-undangan yang telah dilaporkan, apalagi itu adalah anggaran dari APBN.
Laporan : Syaiful









