TenggaraNews.com, WAKATOBI – Lembaga Swadaya Masyarakat Wakatobi Lestari (LSM Walet) menilai tanggapan kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) mengenai pembongkaran material tambang galian C di Pelabuhan Pangulubelo Wakatobi ‘ngawur’.
Kepala UPP Wanci Arman, sebelumnya telah menyampaikan kemedia, bahwa pihaknya tidak punya dasar untuk melarang adanya kegiatan bongkar material hasil tambang galian C dari luar daerah di pelabuhan wilayah tugasnya,
Sebab, kata dia pihaknya tak ingin keluar dari peraturan-perundang-undangan ditambah belum ada Pelabuhan khusus (Pelsus) yang tersedia di Kabupaten Wakatobi.
Menyangkut pernyataan kepala UPP Wanci itu, ketua bidang Advokasi LSM Walet Rahman Jadu mengungkapkan, jika aturan masih berlaku maka pembongkaran hasil tambang harus sesuai dengan prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan.
” Jadi Bukan persoalan bisa sandar atau tidaknya, tapi kenapa kita minta untuk pembongkaran hasil tambang dilakukan di pelsus karena ada prosedur yang harus dipatuhi sesuai ketentuan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Permen 57 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut, ” ungkap Rahman Jadu, Kamis, 30 September 2021.
Selain itu dari sisi aspek lingkungannya, debu dari pengangkutan material itu dinilai berdampak pada banyaknya penjual makanan yang ada di pinggir jalan raya.
Ia juga menduga kegiatan tersebut merupakan modus untuk mengakali kelangkaan material batuan di Wakatobi, tapi dengan cara melanggar hukum. Jadi ada material yang kami duga berasal dari tambang ilegal yang ada di Wakatobi, kemudian dicampur dalam satu lokasi dengan material yang dibawa dari luar untuk membuat seolah-olah barang itu adalah barang yang legal.
Rahman Jadu, menyatakan bahwa harusnya ada solusi yang di berikan pihak Polantas dan Dinas Perhubungan, minimal debu dan keselamatan di jalan raya tidak terancam dengan lalu lalangnya kendaraan. Harus ada batas kecepatan maksimal truk pengangkut sehingga ketika berada dalam wilayah pemukiman, seperti Mandati sampai Wandoka yang tingkat mobilitas masyarakat agak tinggi, kecepatan truk dikurangi.
” Benar benar harus diperjelas, apabila benar ada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut dan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum, maka kami meminta dengan hormat kepada Kapolres Wakatobi untuk menertibkan anggotanya yang terlibat, ” ujar Rahman Jadu.
Laporan : Syaiful









