TenggaraNews.com, KOLAKA – Polemik penyerobotan lahan yang dilakukan sekelompok orang diduga mafia tanah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka terus terjadi. Padahal, kasus tesebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini, para terduga pelaku itu nampak masih leluasa melakukan aksinya.
Berdasarkan pantauan jurnalis TenggaraNews.com di lapangan, sejumlah lokasi milik warga yang telah bersertifikat dan memiliki alas hak lainnya nampak bersih, pasca digusur menggunakan dua alat berat yang dikabarkan milik PT. Dewi Jaya.

Nampak juga lahan-lahan tersebut sudah di kavling dan di tanami pohon pisang. Bahkan, lahan yang diserobot itu dikabarkan telah dijual para penyerobot kepada orang lain.
Lurah Anaiwoi, Dermawan mengatakan, lahan-lahan milik warga yang diserobot sekelompok orang memiliki legal standing. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, pemilik lahan memiliki alas hak berupa sertifikat. Sehingga, aktivitas penggusuran tersebut merupakan bagian dari pelanggaran hukum.
Dermawan juga menambahkan, bahwa sertifikat milik warga tersebut diterbitkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka mulai tahun 1992 hingga 1999.
Disinggung soal SK Bupati nomor 188.45/007/2016, tentang pembentukan tim penanganan konflik di Kecamatan Tanggetada yang ditandatangani Bupati Kolaka, Ahmad Safei pada 11 Januari 2016, Lurah Anaiwoi mengungkapkan, bahwa dalam SK tersebut tak ada perintah penggusuran ataupun kalimat yang menyinggung soal kedudukan tanah adat. Melainkan, tim yang dibentuk diperintahkan untuk melakukan inventarisir dan verifikasi keabsahan lahan yang berkonflik.
“Sedangkan tim yang dibentuk juga itu diketuai oleh Pak Sekda dan anggotanya semua internal Pemkab Kolaka. Tidak ada yang dari luar pemerintahan. Dalam SK itu tidak ada nama Taslim, Lena, Supriadi, Arnol Sundusing, Budiman dan Darmin,” ungkapnya, saat di ditemui di ruang kerjanya, Senin 17 Februari 2020.
Untuk diketahui, SK 188.45/007/2016 tentang pembentukan tim penanganan konflik pertanahan, pada diktum kedua menegaskan, bahwa tim yang dibentuk melakukan fasilitasi untuk penyelesaian konflik pertanahan di Kelurahan Anaiwoi, Desa Papalia, Desa Rahanggada dan Desa Palewai.
Kemudian pada point B disebutkan, bahwa tim yang dibentuk mengadakan identifikasi dan inventarisasi kepemilikan dan pemetaan serta pengukuran lokasi yang bermasaalah. Selanjutnya, di point C memerintahkan tim penanganan konflik untuk melakukan verifikasi asal perolehan tanah dan keabsahan sertifikat serta kepemilikan lahan yang disengketakan.
Laporan : Ikas









