TenggaraNews.com,KENDARI – Pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), dengan tuntutan pidanan penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta, Senin 25 september 2017 lalu. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Bandwith jaringan internet di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kolut tahun 2009 lalu, oleh terdakwa Mantan Kadis Disdukcapil, Wardah Mahmud selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunda Majelis Hakim.
Sidang vonis putusan yang rencananya bakal digelar hari ini, Rabu 1 November 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, rupanya belum siap dibacakan oleh Majelis Hakim Andry Wahyudi.
Ditemui awak media TenggaraNews.com, Dody SH selaku Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui persis ditundanya sidang pembacaan vonis kliennya oleh majelis hakim.
“Mungkin materi putusannya masih ada yang disusun majelis, jadi tertunda,” ungkapnya, Rabu 1 Nobember 2017.
Untuk diketahui, dalam proyek pengadaan tersebut, rekanan sekaligus Direktur CV Gelora Sri Kendari, Sucipto Warso yang juga merupakan terdakwa dalam kasus itu, rupanya hanya mengaktifkan perangkat jaringan lama yang sudah terpasang pada 2008 lalu, oleh PT Aplikabusa Lintas Arta cabang Kendari, hal tersebut tidak sama dengan kontrak kerjasama proyeknya.
Bahkan, Sucipto memerintahkan kepada panitia pemeriksa atau penerima barang Disdukcapil, untuk menandatangani berita acara hasil penilaian yang dibuatnya berdasarkan pekerjaan nomor 12/BA-PHP/XII/2009. Kemudian, dalam proyeknya, Sucipto Warso sudah melakukan dua kali pencairan sebesar Rp 110.291.000, dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp 368.500.000 setelah pengurangan pajak PPN 10 persen.
Akibat penyimpangan dalam proyek tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, negara mengalami kerugian sebesar Rp 258.208.000-.
Kemudian, terdakwa juga didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge