TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Penyidik Tipidter Mabes Polri menyita tumpukan ore di Block Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) beberapa waktu lalu.
Pasca menyita ore nikel tersebut, Mabes Polri mengumumkan melalui media cetak, terkait temuan tumpukan ore yang totalnya berjumlah 450 ribu metric ton.
Salah satu sumber terpercaya mengatakan, bahwa ore tersebut berada di wilayah PT. Nabusa dan CV. Malibu. Dari pengumuman Mabes Polri di salah satu media cetak lokal Sultra, 1 tumpukan ore nikel berada di lokasi Jetty PT Nabusa dan 25 tumpukan ore nikel di lokasi pertambangan CV. Malibu
Sumber Tenggaranews.com memastikan ore tersebut merupakan hasil illegal mining, karena dikeruk dari kawasan hutan lindung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Tenggaranews.com, pengumuman Mabes Polri tersebut akan dilakukan selama 21 hari, yang diterbitkan setiap hari Rabu.
Bila hingga 21 hari pengumuman itu diterbitkan, tak ada satu pun perusahan yang mengaku sebagai pemilik ore nikel tersebut, maka pihak Mabes Polri akan berkoordinasi dengan LKPN untuk melakukan lelang.
Hingga berita ini dipublish, redaksi TenggaraNews.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak Malibu dan Nabusa, karena tak memiliki akses terhadap kedua perusahaan tambang tersebut.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri tengah menangani sejumlah kasus dugaan ilegal mining di Sultra. Salah satunya yang terjadi di Block Marombo.
Kepada TenggaraNews.com, Ketua Tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kini telah ditetapkan tiga tersangka.
Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM.
Kombes Pipit juga mengatakan, penanganan sejumlah kasus dugaan illegal mining di Sultra berawal dari penanganan banjir di Konawe dan Konawe Utara.
Saat itu, tim Mabes Polri turun langsung dan menemukan salah satu penyebab banjir karena adanya aktivitas pertambangan di luar IUP dan kawasan hutan lindung.
Kombes Pol Pipit Rismanto adalah salah satu tim investigasi penyebab banjir Konawe dan Konawe Utara pada pertengahan 2019 lalu.
Selain karena faktor alam, lanjutnya, juga diperparah dengan perubahan bentang alam dari perbuatan manusia, diantaranya adalah pembukaan lahan (baik tambang maupun perkebunan).
Tim investigasi penyebab banjir Konawe juga menemukan pembukaan lahan perkebunan di dekat daerah aliran sungai, kegiatan pertambangan nikel yang tidak layak lingkungan dan bahkan pertambangan illegal di kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap dan hutan produksi.
“Menurut hemat kami, bahwa semua pihak termasuk para oknum yang seharusnya menjadi wasit yang adil bagi masyarakat, untuk lebih peduli kepada bencana yang bakal muncul nantinya, dan mengawal pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, dari pada mempermasalahkan kedatangan Tim Bareskrim Polri, tambahnya.
Kombes Pipit juga memastikan, bahwa pihaknya akan tetap mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola pertambangan yang baik dan benar, dengan memenuhi aspek yuridis, teknis, ekonomis, ekologis dan sosiologis serta asas kemanfaatannya jelas untuk pembangunan daerah, dan tidak terganggunya investasi yang telah berjalan di wilayah Sultra.
Laporan : Ikas









