TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal kembali menyambangi Mabes Polri dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, terkait mandegnya pengusutan kasus aktivitas Pertambangan PT. Wanagon Anoa Indonesia di Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa melalui rilisnya mengatakan, pasca menerima surat perkembangan kasus oleh Mabes Polri dengan Nomor : B/322/II/RES.7.4/2019/Divhumas, yang ditanda tangani oleh Karo PID Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Drs. F. FJ. Mirah tertanggal 28 Februari 2019 lalu, 0ihaknya tidak lagi mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengusutan kasus PT. Wanagon Anoa Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan kembali mempresure persoalan tersebut, sekaligus kembali memberikan data pelanggaran terbaru yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Sudah 8 bulan lasusnya mandeg di meja Kabareskrim, kami tidak mendapatkan lagi informasi tentang kasus PT. Wanagon Anoa Indonesia. Untuk itu, kami akan kembali mempressure persoalan itu. Sekaligus kembali memberikan data pelanggaran terbaru yang dilakukan PT. Wanagon Anoa Indonesia,” ucapnya, Jumat 1 November 2019.

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini membeberkan pelanggaran lainnya yang telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, melalui surat teguran kepada PT. Wanagon Anoa Indonesia, dengan nomor : 66.1/1/045a tertanggal 18 September 2019.
Dalam surat tersebut, disebutkan ada 7 (Tujuh) pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Mandiodo, Kecamata Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
“Ada lagi temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wanagon Anoa Indonesia itu disampaikan oleh DLH Konut bulan sembilan kemarin, beberapa pelanggaran diantaranya belum memiliki Izin TPS LB3 dan izin pembuangan limbah Cair (IPLC). Adanya penampungan Ore Nickel di pinggir pelabuhan, kemudian jatuh kelaut, hingga mengakibatkan air laut menjadi keruh di sektitar pelabuhan (Jetty). Tidak melakukan penyiraman jalan tambang dan tidak melakukan pelaporan UKL – UPL secara berkala,” bebernya.
Mahasiswa Pascasarjana Trisakti ini berkeyakinan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wanagon telah layak bagi Kementerian ESDM RI bersama KLHK RI untuk memberhentikan dan mencabut izin perusahaan tersebut. Sehingga, Ikram berharap kehadiran mereka kembali dalam mempresure ulang pengusutan kasus PT. Wanagon itu dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelesaiaanya, agar dapat memberikan efek jerah kepada para penambang ilegal
“Dari semua pelanggarannya sangat layak bagi Kementerian ESDM RI bersama KLHK RI untuk membehentikan dan mencabut izin PT. Wanagon. Kami berharap minggu depan sudah ada kepastian hukum dalam kasus ini, sehingga dapat memberikan efek jerah pada para penambang ilegal lainnya,” tutupnya.
Laporan: Ikas









