TenggaraNews.com, KENDARI – Akibat mencuri delapan karung bawang putih milik pedagang, seorang pemuda berinisial I (25) dibekuk pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Senin 5 November 2018 sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Kapolsek Baruga, AKP. Idham Sukri mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku I saat hendak menjual barang curiannya itu di Pasar Sentral Baruga.
Sebelumnya, kata AKP. Idham, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan pasca menerima laporan dari salah seorang pedagang di Pasar Sentral Baruga. Alhasil, aparat kepolisian tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan beberapa jam, pelaku I berhasil diamankan.
“Awalnya, seorang masyarakat melaporkan bahwa telah kehilangan bawang putih di Pasar Baruga. Berdasarkan laporannya, bawangnya itu ia tempatkan di pasar,” ujar AKP. Idham Sukri saat ditemui di Polsek Baruga.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku I, aksi pencurian tersebut sudah kali kedua dilakukannya. Adapun modus pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku diketahui kerap melakukan aksinya dengan menggunakan mobil rental yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya.
“Pelaku I mengakui sudah mengambil barang milik pelapor. Jadi, modus tersangka yaitu memperhatikan sekeliling yang mana yang bisa diambil, setelah melihat situasi bisa diambil maka Ia mengambil barang incarannya dengan mobil sewaan,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa delapan karung bawang putih, sebuah rantai besi alat berat dan satu unit mobil rental merek Toyota Avanza warna silver.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka I disangkakan Pasal 363, tentang pencurian dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (Ikas)