TenggaraNews.com, JAKARTA – Unit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba. Tiga pengedar narkotika jenis sabu yakni AK (22), IS (28),dan MI (23) dibekuk pihak kepolisian.
Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan SH mengungkapkan, pengungkapkan terhadap tersangka pengedar Narkoba berawal adanya laporan masyarakat di kawasan Kembang Kerep, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat bahwa kerap dilakukan transaksi Narkoba.
Berangkat dari informasi yang diterima, Egman memerintahkan anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Dimitri Mahendra SIK dan didampingi Panit Narkoba, Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya menangkap tersangka AK.
“AK kita tangkap saat hendak menunggu pembeli, dari tangannya kita amankan barang bukti satu paket shabu seberat 0,26 gram,” ungkap Egman, Senin 6 November 2018.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan ini juga menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka AK. Menurut keterangannya, tersangka mendapatkan sabu dari seorang berinisial IS.
Dari keterangan yang didapat, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap IS dan MI di Jalan Raya Mangga Dua, Pademangan Jakarta Utara.
“Dari penangkapan tersebut, kita amankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,74 gram siap edar,” tambah Dimitri.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Kembangan, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ashari Gonddes)