TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanggil mantan Walikota Kendari,Sulkarnain Kadir untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sulkarnain tiba di Kantor Kejati Sultra bersama kuasa hukumnya Muhamad Ridwan Zainal pada pukul 09:30 Wita dengan menggunakan mobil Pajero Sport putih DT 1914 LF.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra,Dody mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Sulkarnain Kadir merupakan pemeriksaan lanjutan.
“Jadi hari ini pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir masih pemeriksaan yang kedua.Jadi intinya masih pemeriksaan yang berlanjut ,” ujar Dody saat ditemui di kantornya,Senin 27 Maret 2023.
Lanjutnya,Dody juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Sulkarnain Kadir masih berlanjut.
“Pemeriksaan tadi itu sekitar pukul 09 : 31 Wita dan sampai sekarang masih berlanjut,” ungkap Dody.
Diketahui bahwa sebelumnya,Sulkarnain Kadir diperiksa pertama kali pada tanggal 16 Maret 2023 sebagai saksi dalam kasus gratifikasi atau suap oleh PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Dalam perkara ini, Ridwansyah Taridala mantan Sekda dan mantan staf ahli Syarif Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan : Munir
Editor : Rustam