TenggaraNews.com, KENDARI, – Puluhan massa yang mengatas namakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra.
Aksi yang di gelar oleh puluhan Mahasiswa ini, buntut dari adanya dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang diduga melibatkan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra.
Adril Awo penanggung jawab massa aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI, seharusnya PT CSM tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan mikik PT Golden Anugerah Nusantara (GAN).
Sebab kata dia, secara hukum lahan tersebut merupakan milik PT Golden Anugerah Nusantara sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.
“Harusnya PT CSM patuh pada putusan PTUN Kendari dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum,” jelas Adril dalam orasinya pada Senin, 5 Desember 2022.
Adril meminta agar Polda Sultra segera menghentikan aktivitas PT CSM yang saat ini tengah beraktivitas di lahan PT Golden Anugerah Nusantara.
” Polda Sultra harus bertindak untuk menghentikan segala aktivitas PT CSM di lahan PT Golden,” tegas Andril.
Tidak hanya itu, Andril juga menyinggung soal pencabutan plan yang bertuliskan putusan PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung RI, serta penangkapan 27 karyawan PT golden oleh aparat Polres Kolaka Utara.
Baginya, langkah yang ditempuh Kapolres Kolaka Utara, terkesan berpihak kepada salah satu perusahaan tambang.
Adril berharap agar Kapolda Sultra segera mengevaluasi kinerja Kapolres Kolaka Utara yang di duga tidak netral.
“Kami meminta Kapolda sultra untuk mencopot Kapolres Kolaka Utara, karena sudah lalai menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum dan tidak profesional menjalankan sesuai arahan Kapolri, yaitu terkait salam presisi sehingga pihak aparat penegak hukum bisa dipercaya oleh masyarakat, ” jelasnya.
Sementara itu, pihak Polda Sultra melalui Dirkrimsus diwakili oleh Kanit I Iptu Rahman, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan pelaporan kuasa hukum PT GAN dan masih terus memeriksa beberapa saksi.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus PT GAN dan PT CSM ini sudah beberapa saksi kami periksa, tetapi ada sedikit kendala karena beberapa saksi tersebut ada kegiatan di luar kota, ” kata Rahman saat di temui oleh wartawan.
Rahman juga menambahkan terkait tudingan Kapolres Kolaka Utara melakukan pencabutan plan, itu bukan wewenangnya untuk menjawab.
“Soal pencabutan plan dan penangkapan 27 karyawan PT. Golden Anugerah, itu bukan hak saya untuk menjawab silahkan ke propam,” tutupnya.
Laporan : Munir