TenggaraNews.com, KENDARI – Dengan didampingi kuasa hukumnya Direktur Utama PT Mandala Jayakarta (MJ), tersangka Yeniayas Latorumo, menghadiri panggilan penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 5 Desember 2022.
Kepada awak media, kuasa hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman, SH, MH mengatakan jika kliennya sudah memberikan keterangan kepada penyidik disertai bukti-bukti.
Ia pun membeberkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra atas laporan Abdul Rahim Janggi dengan dugaan penggelapan dana perusahaan.
Kata Rustam, hingga kini Polda Sultra belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atau yang berhubungan dengan penggunaan dana pinjaman tersebut.
“Atas hal itu, kami minta penyidik segera menghadirkan pihak-pihak terkait dalam hal ini Abdul Rahim Janggi sebagai saksi untuk menerangkan terkait penggunaan dana pinjaman tersebut. Artinya, harus profesional dalam bekerja,” tegasnya.
Pengacara tersebut menceritakan, persoalan ini bermula dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Abdul Rahim Janggi di lokasi IUP PT Bumi Sentosa Jaya dan lahan PT Mandala Jayakarta yang belum memiliki dokumen resmi seperti IPPKH. Belum ada pengesahan KTT dan belum punya RKAB.
Penambangan tersebut diduga bekerja sama dengan orang kuat di Kolaka Timur (Koltim ) dengan menggandeng salah satu kontraktor mining.
“Karena lahan PT Mandala Jayakarta belum memiliki dokumen, klien kami sebagai Dirut mengeluarkan surat resmi meminta untuk menghentikan semua aktivitas penambangan dan di situ memang ada keuntungan mereka bagi bersama. Mereka itu, ada nama Abdul Azis, Sarmin, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim,” tegas Rustam.
Kemudian, lanjut dia, atas penambangan ilegal itu, sebagai Dirut langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Konut. Hanya saja laporan itu tidak ada tindak lanjut dan belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Parahnya lagi, Abdul Rahim Janggi bersama Leo Robert berinisiatif melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta. Disitu, posisi Yeniayas sebagai Dirut digantikan oleh Leo Robert Halim. Hal ini bertujuan untuk memuluskan aktivitas illegal mining.
“Mereka melakukan perubahan akta notaris 2019. Dan kami menduga dari hasil RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tandatangan klien kami seolah-olah kliennya hadir dalam RUPS itu dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut,” paparnya.
“Tanda tangan klien kami jelas dipalsukan. Dan untuk menutupi itu hanya Abdul Rahing Janggi saja yang terlibat. Kami sudah laporkan dan Abdul Rahim Janggi ke Polda Sultra dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO. Termasuk Leo Robert ikut serta dalam kasus ini. Tapi tidak dilakukan penahanan,” kesalnya.
Ada laporan ke Polda Sultra, lanjut kuasa hukum, tiba-tiba Abdul Rahim Janggi bekerja sama dengan Leo Robert Halim membuat laporan tandingan juga di Mapolda Sultra dengan alasan penipuan dan penggelapan yang tidak memiliki legal standing. Kliennya ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana pinjaman terhadap pihak ketiga.
“Sebagai Dirut pinjaman dana diperuntukan untuk pengurusan-pengurusan dokumen penting perusahaan PT Mandala Jayakarta bukan untuk kepentingan pribadi. Dan hal itu ada bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan kami sudah menyerahkannya kepada penyidik,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo menjelaskan, Abdul Rahim Janggi melakukan ilegal minning karena saat itu PT Mandala Jayakarta belum memenuhi semua persyaratan, salah satunya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sehingga dirinya bersurat agar mereka menghentikan aktivitas, karena melanggar UU yang ada.
“Namun, mereka tidak mengindahkan. Kemudian turun tim baru mereka berhenti. Sebagai Direktur saya melaporkan mereka kepada pihak kepolisian dan melampirkan semua bukti-buktinya,” sambungnya.
Atas laporannya tersebut sehingga, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim mengambil jalan pintas, melakukan RUPS dan menggantikan posisinya sebagai direktur utama. “Atas hal itu, saya laporkan mereka. Dan mereka sudah ditetapkan tersangka, sementara Abdul Rahim Janggi sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, lanjut dia, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim melakukan laporan tandingan atas dugaan penggelapan atau penyalahgunaan dana pinjaman tersebut. Dengan demikian dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya minta Polda Sultra berkerja profesional. Penetapan saya sebagai tersangka tidak memiliki dasar. Masalah ini saya laporkan kepada Presiden, Menko Polhukam. Dan meminta Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara,” tandasnya.
Laporan : Munir