TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kuasa hukum perwakilan masyarakat Sombu, Jayadin La Ode, hingga saat ini masih menunggu etikat baik pihak korporasi PT. Golden Prima yang berjanji akan bertanggung jawab kepada masyarakat penerima dampak, yang diduga timbul dari cerobong asap yang memproduksi Asphalt Mixing Palnt (AMP) di wilayah Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.
Jayadin mengatakan melalui pres rilisnya, pihaknya sudah dua kali diundang oleh pihak perusahaan PT. Golden Prima untuk membicarakan perkara yang ditanganinya itu.
“PT Golden Prima mengajak pihak saya untuk rekonsiliasi menyelesaikan perkara ini diluar jalur pengadilan. Begitu maksudnya pihak perusahan yg diwakili Pak Wanto,” kata Jayadin La Ode.
Menanggapi hal tersebut pihak Jayadin La Ode sudah menindak lanjutinya melalui surat, dengan memberikan jangka waktu kepada perusahan untuk merealisasikan perkataannya dan membuat kesepakatan antara pihak.
“Kalaupun pada akhirnya golden prima tidak komitmen terhadap perkataannya itu tak jadi soal, itu kan cukup menjadi bukti bahwa golden prima benar – benar tak beretika baik menyelesaikan persoalan masyarakat,” lanjutnya.
Meski banyak pekerja lokal yang dipekerjakan di PT. Golden Prima, dan mendatangkan manfaat untuk daerah, menurut Jayadin La Ode PT. Golden Prima harus menghormati Undang-undang Lingkungan Hidup dan hak-hak masyarakat.
“Jangan nakal karena walaupun anda kuat, tapi kami atas nama rakyat kami tidak punya rasa takut sedikitpun untuk melawan tiap korporasi yang menjejaki tanah lahir kami secara tidak bertangungjawab,” tutur Jayadin La Ode
Dari pengakuan warga setempat, jika PT. Golden Prima sudah beroperasi maka debu berwarna hitam mulai berceceran hingga kerumah-rumah warga.
Parahnya, akibat debu yang diduga berasal dari perusahaan PT. Golden Prima itu, bisa saja mencemari air yang menjadi konsumsi sejari-hari warga desa Sombu.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam