TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Surya Saga Utama (SSU) dan PT. Cipta Mineral Indonesia (CMI) diduga kuat bekerjasama melakukan pelanggaran lingkungan. Olehnya itu, Jaringan Muda Progresif Sulawesi Tenggara (JaMPro Sultra) meminta kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT. CMI, yang beroperasi di atas kawasan IUP PT. SSU, di Desa Malandahi, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.
Pasalnya, PT. CMI Diduga kuat telah melalukan pencurian Sumber Daya Alam (SDA), karena perusahaan tambang nikel itu mengeruk hasil alam di atas lahan yang tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selain desakan penghentian aktivitas PT. CMI, JaMPro juga meminta pihak Dinas ESDM agar mencabut IUP PT. SSU. Sebab, kedua perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini telah bersama-sama melakukan pelanggaran lingkungan.
Ketua JaMPro Sultra, Nukman Lusa mengungkapkan, masalah pertambangan di Sultra ini tidak ada putus-putusnya. PT. CMI adalah salah satunya. Dimana perusahaan ini diduga telah menambang secara ilegal.
“IPPKH ini kan salah satu dokumen penting bilamana perusahaan menambang pada kawasan hutan. Dan mayoritas perusahaan tambang di Sultra ini wilayah IUP-nya adalah kawasan hutan. Parahnya, banyak yang tidak memiliki IPPKH. Salah satunya WIUP PT. SSU yang saat ini diolah PT. CMI,” kesal Nukman, Jumat 30 Mei 2019.
Selain itu, Nukman juga menyoroti sikap Dinas ESDM yang terkesan tutup mata pada PT CMI. Melakukan pembiaran terhadap perusahaan tersebut tetap beroperasi. Padahal, aktivitas mereka jelas ilegal.
“Olehnya, kami dengan tegas meminta pihak dinas ESDM agar mencabut IUP PT. SSU dan menghentikan operasional PT. CMI. Selain itu kami juga minta Polda Sultra agar memanggil dan memeriksa Direktur PT. CMI atas dugaan penambangan secara ilegal,” pinta Nukman.
Sebelumnya juga, Ketua AMPH Sultra, Bram Barakatino meminta ESDM dan DLH Propinsi Sultra untuk segera memeriksa PT. CMI.
“Saya kira semua amat jelas tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, jika satu kawasan pertambangan tidak mengantongi IPPKH, sudah barang tentu perusahaan turut terlibat dalam pengrusakan lingkungan hidup yang amat fatal,” beber Bram saat ditemui di sekretariatnya, Senin 27 Mei lalu.
Sementara itu, pihak PT. CMI yang dikonfirmasi masih enggan memberikan tanggapan atas dugaan pencurian ore nickel.
HRD PT. CMI, Willi yang dihubungi redaski TenggaraNews.com enggan memberikan jawaban, karena pihak pimpinan belum memberikan arahan kepada dirinya.
Sementara itu, pihak PT. SSU selaku pemilik kawasan IUP yang dikonfirmasi jurnalisTenggaraNews.com juga enggan memberikan jawaban.
Berdasarkan penelusuran redaksi TenggaraNews.com, pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra tak mengetahui keberadaan PT. CMI yang saat ini beroperasi di kawasan IUP PT. SSU.
Laporan: Ikas









