TenggaraNews.com, KENDARI – Sepekan sudah rombongan tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri berada di bumi anoa. Aparat penegak hukum tersebut tiba di Sultra bersama Direktur PT. Bososi Pratama, Andi Uci dengan menggunakan jet pribadi type EMb 135 BJ, registrasi PK-TFS, pada 5 Mei 2020.
Konon, tujuan kedatangan mereka adalah untuk mendalami kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama, bersama enam perusahaan Join Operasional (JO) di wilayah IUP-nya.
Akan tetapi, hingga saat ini, tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri tersebut belum juga mengeluarkan rilis terkait perkembangan penanganan kasus dugaan ilegal mining, yang menjerat perusahaan milik Andi Uci.

Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, bahwa sejak awal pihaknya sudah menaruh curiga atas kedatangan para anggota korps Bhayangkara, ditemani oleh pemilik perusahan tambang yang sedang dalam proses penyelidikan, atas dugaan kasus ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Sejak awal kami sudah curiga, masa barengan datang dengan Andi Uci (Bos PT. Bososi) menggunakan jet pribadi ditengah pandemi virus corona. Anehnya, kasus ilegal mining yang akan diselidiki oleh tim penyidik tersebut adalah perusahaan Andi Uci, jelas tidak ada makan siang gratis,” ujar mahasiswa Pascasarjana CSR Universitas Trisakti ini.
Ikram juga menyinggung soal kinerja tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri dalam menyelidiki kasus dugaa Ilegal mining PT. Bososi Pratama. Sebab, sudah sepekan mereka berada di Sultra, tapi belum membuahkan hasil apa-apa. Sehingga pihaknya mendesak tim penyidik untuk segera mengeluarkan rilis, terkait hasil penyelidikan dugaan ilegal mining yang terjadi di PT. Bososi Pratama bersama 6 perusahaan JO.
“Sekarang sudah seminggu mereka di Sultra, bagaimana kinerja mereka? Masa tanpa hasil apa-apa. Sekarang kami minta tim penyidik segera rilis hasil penyelidikan dugaan Ilegal mining tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT. Bososi Pratama saat ini tengah berproses hukum atas dugaan illegal mining. Pada 17 Maret 2020 lalu dilakukan penyegelan alat berat milik tujuh perusahaan tambang, di kawasan konsesi milik PT. Bososi Pratama. Perusahaan tersebut yakni PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM), PT. Anugrah atau AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara, dan PT. Jalur emas, diduga menambang pada areal hutan lindung.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2019 Forsemesta telah melaporkan PT. Bososi Pratama ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI atas kasus dugaan ilegal mining.
Laporan: Ikas









