TenggaraNews.com, JAKARTA – Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SM (33) ditangkap anggota Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Lantaran setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di rumah majikannya, di Jalan Asia Baru Blok H2, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun mengatakan, SM diamankan di daerah Tangerang saat berada di rumah temannya. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 30 Juni 2018 lalu.
“Pelaku masuk ke dalam kamar majikannya saat majikannya lengah,” ujar Kompol Marbun, Selasa 3 Juli 2018.
Lebih lanjut, Kapolsek Kebon Jeruk mengungkapkan, dari aksi pencurian tersebut, pelaku mengambil uang tunai dan juga beberapa perhiasan berharga.
Ditambahkannya, berdadarkan sekira pukul 08.00 WIB korban baru selesai mandi, awalnya korban bersama anggota keluarganya tidak menaruh curiga saat SM keluar dari rumah yang biasa akan membuang sampah. Namun kecurigaan korban muncul ketika baru disadari saat tersangka tersebut tidak kembali lagi.
Korban lalu mengecek barang-barang yang berada di lemari di dalam kamar tidur dan dinyatakan telah raib. Sadar akan kecurigaannya, korban mencari pelaku, namun SM sudah melarikan diri
Kepolisian Sektor Kebon Jeruk yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dengan melakukan cek pos nomor telepon milik pelaku. Hingga didapat informasi tersangka SM berada di daerah Tangerang.
“Pelaku langsung ditangkap saat berada di rumah kawannya di Tangerang. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kapolsek Kebon Jeruk.
Setelah digeledah, lanjut Marbun, polisi menemukan barang bukti milik korban berupa uang tunai Rp. 3.040.000,-, sebuah amplop berisi uang tunai Rp. 1.000.000, amplop berisi uang dollar singapore sebanyak 200 dollar singapore, Uang sebanyak 3000 Yen, 4 buah Cincin permata, 2 buah kalung emas, 5 buah giwang, Empat buah batu cincin, dan empat buah liontin.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 100 juta, Menurut pengakuannya, ia bekerja sebagai ART di tempat korban sudah sejak setahun yang lalu.
Akibat perbuatannya SM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selektif, dalam merekrut calon ART,” jelas Kompol Marbun.
Laporan:Ashari Gonddes
Editor:Ikas Cunge