TenggaraNews.com, KENDARI- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe tengah merampungkan berkas perkara dr. Sahriman, tersangka pembangunan gedung RSUD Konut tahun 2015 lalu, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 5 Milyar. Putra mantan Bupati Konut tersebut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir SH menjelaskan, pihaknya telah menahan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konut tersebut, sejak 30 November 2017 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Kasusnya itu sudah lama, Dr Sahriman sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel Rutan Konawe sejak 30 November 2017 lalu,” ungkapnya saat diwawancarai TenggaraNews.com melalui via selulernya belum lama ini.
Selain itu, kata dia, dalam proses selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari pada awal Februari 2018 mendatang.
“Jadi berkas tersangka sudah tahap II, tahun ini kita limpahkan ke PN Kendari, rencananya awal bulan Februari mendatang. Tetapi saat ini kami juga masih rampungkan surat dakwaanya dulu, supaya berjalan lancar saat proses sidang nanti,” jelas Kasipidsus Kejari Konawe itu.
Kasus yang tengah ditangani pihak Kejari Konawe itu, rupanya diindikasi mengalami kerugian Negara sebesar Rp 500 juta. Hal tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.
Proyeknya pun terbagi atas tiga bagian dengan pelaksana kontraktor yang berbeda, diantarannya Gedung Operasi oleh CV. Rengkar Raya dengan kontraktor pelaksana Andi Irawan Labuku, gedung ICU oleh CV. Mahalima dengan kotraktor Ahmad Gafar, dan Gedung Asrama Para Medis CV. Drufa dengan kontraktor Evit Saranani.
Laporan: IFAL CHANDRA