TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Menjelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi bakal lakukan pemutakhiran data pemilih. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, maka akan dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020.
Ketua KPUD Wakatobi Abdul Rajab mengatakan, pemutakhiran data nantinya oleh PPDP dilakukan secara door to door.
“Dengan cara tetap menjalankan protokoler kesehatan dan himbauan pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19,” kata Abdul Rajab, Senin, 22 Juni 2020.
Setelah dilakukan pemutakhiran oleh PPDP kemudian direkap, lalu diplenokan oleh PPS ke PPK dan selanjutnya diplenokan di tingkat KPUD sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Setelah adanya Pleno DPS, KPUD kembali menyampaikan kepada PPS agar diumumkan untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Untuk pemutakhiran saja, mereka itu diberikan waktu kurang lebih satu bulan, nanti setelah itu baru ada penetapan,” ujar Abdul Rajab.
KPUD Wakatobi juga melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan beberapa stake holder pemilu untuk menyatukan presepsi dalam rangka menyukseskan Pilkada Wakatobi 2020.
Laporan : Syaiful









