TenggaraNews.com, WAKATOBI – Sungguh miris, alasan pandemi COVID-19, Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Wakatobi tidak melakukan penegakan Perda.
Kasus tersebut bermula dari adanya pendirian bangunan, yang masuk kawasan sempadan jalan berdasarkan Peraturan Bupati tahun 2009 tentang Sempadan Jalan yang secara jelas melarang adanya pembangunan.
Berdasarkan aturan dan landasan itu, maka sudah seharusnya Pol PP sebagai penegak Perda di daerah mampu menjalankan amanat Perda yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Bagaiman mungkin, penegakan Perda seolah memilih dan memilah sasaran penegakannya. Kasusnya sangat miris, di area yang sama seorang ibu dilarang membangun sementara yang lainya seolah dibiarkan saja, buktinya sampai saat ini bangunan itu tetap berjalan mulus.
Ditemui di kantornya Kasat Pol PP Juliadin mengaku sudah tiga kali melakukan peneguran dengan cara turun langsung ke lokasi pembangunan, namun dengan alasan kemanusiaan sehingga tidak dilakukan penertiban.
“Kita berdasarkan surat teguran dari Dinas PUPR, sudah tiga kali kita datangi, kemarin terakhir itu hari Senin, saya bilang ini orang kasian juga di musim pandemi ini,” ujar Juliadin, Jum’at, 20 Agustus 2021.
Ia juga mengakui, bahwa aturannya dilarang adanya pembangunan di lokasi tersebut, Kelurahan Wandoka Selatan, Lingkungan Woua kompleks pertigaan Wasima, Kecamatan Wangi-wangi itu.
Namun, kata dia ada kebijakan sehingga tidak dilakukan penertiban karena yang dibangun hanya untuk warung.
“Kalau dia permanen kami juga akan menegakan aturan, Hanya kan itu dia bikin untuk warung, kita jugakan ada kemanusiaannya,” ucapnya.
Ditanya soal perlakuan hukum yang sama, Kasat Pol PP Wakatobi mengatakan tidak diizinkanya ibu Sw sebagai pemilik lokasi untuk membangun pada saat itu, karena tidak jelas apa yang akan dia bangun.
Namun yang saat ini dibiarkan membangun, karena katanya bukan permanen hanya untuk warung sebagai tempat jualan.
Lanjutnya, Juliadin juga memperingati jika suatu waktu ditegakan aturan maka pemilik warung tersebut harus memahami tugas Pol PP sebagai penegak perda, karena jelas pembangunan tersebut menyalahi aturan Perda Wakatobi tentang Sempadan Jalan.
Ditanya soal informasi tersebut, apakah sudah dilaporkan kepada kepala daerah dalam hal ini Bupati Wakatobi atau tidak, Juliadin menjawab belum, namun peristiwa itu kata dia pasti akan disampaikan.
Laporan : Syaiful









