TenggaraNews.com, WAKATOBI – mengenai proyek pekerjaan Konstruksi gedung kelas MTsN I Wakatobi, Konsultan Pengawas dan Kepala Desa Longa beda pendapat.
Perbedaan pendapat tersebut terkait penggunaan material sebagai pemadat isi dalam pondasi ditengah pelarangan penambangan material galia C di Kabupaten Wakatobi.
Sebelum ada pelarangan penambangan galian C, material yang dihasilkan biasanya digunakan untuk material pekerjaan proyek.
Jayono sebagai Konsultan pengawas dari CV. Grid Design Consultant mengungkapkan, untuk isi didalam pondasi mereka menggunakan material dari hasil penggalian cakar ayam pondasi. Dimana materialnya adalah jenis timbunan.
Dengan menggunakan materil hasil penggalian cakar ayam tersebut, penyedia tidak lagi mengeluarkan anggaran pembelian material yang dianggarkan pada perencanaan proyek atau perjanjian kontrak.
Ditanya soal anggaran yang tidak digunakan tersebut, bahwa digunakan untuk apa? Konsultan pengawas menjelaskan ada yang namanya Contract Change Order (CCO).
“Ada namanya CCO, ini kan pasti ada namanya CCO yaitu pihak dari kementerian akan datang dan mengoreksi jika volume pekerjaan kami kurang maka akan dilimpahkan ke pekerjaan lain,” Unjar Konsultan Pengawas Jayono, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Lanjutnya, mengenai syarat CCO Jayono mengatakan, dalam pekerjaan itu ada yang namanya MC 0. Katanya yang dimaksud MC 0 (nol) itu adalah mengoreksi kembali apa yang ada di pekerjaan.
Namun ia menyampaikan, mengenai CCO itu wilayah penyedia dalam hal ini CV. Adhiba Jaya Utama.
Sementara itu, La Ode Maskur Kepala Desa (Kades) Longa Kecamatan Wangi-wangi yang diduga sebagai penyedia jasa berpandangan lain soal CCO yang dikatakan Konsultan pengawas itu. Kata dia CCO itu bukan urusannya.
“Kalau CCO nanti, kan urusannya mi PPK konsultan, dan direksi, kita hanya melaksanakan dari hasil kesepakatan mereka apa yang mereka perintahkan itu yang kita kerja,” ungkap Kades Longa La Ode Maskur.
Ia bahkan mengatakan apa yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas mengenai adanya CCO itu adalah hal yang keliru.
Karena menurut Kedes Longa La Ode Maskur sebagai penyedia belum ada hasil CCO, lagi pula belum ada PPK proyek pekerjaan Konstruksi gedung kelas MTsN I Wakatobi tersebut.
Ia juga secara tegas mengatakan tak perlu ada uji kelayakan material timbunan yang digunakan untuk isi dalam pondasi bangunan yang dikerjakannya.
“Ndak ada yang begitu-begituan, ndak ada yang begituan kecuali uji-uji beton begitu, kalau masalah tanah tanah itu untuk anu nda ada itu, nda perlu di uji,” ujarnya.
Untuk diketahui pekerjaan tersebut itu bernilai Rp. 2.622.800.00, yang bersumber dari DIPA Kementrian Agama Republik Indonesia dengan nomor kontrak 183/Mts.24.10.2.1/Ks.01/07/2021, dimana Kades Longa sebagai pihak penyedianya.
Laporan : Syaiful









