TenggaraNews.com, MUNA – JM (42), warga Jalan Lakilaponto, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur sepuluh tahun. Kejadian tersebut berlangsung sejak Juli 2017 silam, saat korban masih duduk di kelas satu sekolah dasar (SD).
Perbuatan terkutuk itu terkuak setelah korban sudah tidak tahan lagi atas perbuatan yang dilakukan ayahnya tersebut, sehingga NJ melaporkan hal itu kepada ibunya. Namun, saat itu ibu korban belum mempercayainya, karena masih percaya suaminya tidak mungkin tega melakukan aksi bejat itu, apalagi terhadap darah dagingnya sendiri.
Beberapa hari kemudian, setelah ibu korban pulang dari acara keluarga, NJ kembali melapor kepada sang ibu, bahwa dirinya baru saja dicabuli lagi oleh ayahnya.
Saat itu, ibunya menjadi yakin atas laporan tersebut, apalagi setelah melihat ada kelainan pada bagian kemaluan anaknya, tidak seperti pada umumnya anak kecil. Kemudian, sang ibu kembali bertanya kepada korban, sejak kapan hal itu di lakukan, dan NJ pun dengan polos menjawabnya, bahwa perlakuan tak bermoral tersebut sudah dialaminya sejak dua tahun lalu.
Atas laporan peristiwa itu, ibu korban kemudian melaporkan masalah pencabulan tersebut kepada saudaranya, dan diteruskan keseluruh keluarga, hingga masalah tersebut diputuskan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan sinaga didampingi Kanit Reskrim, Bripka Laode Kanipalaka membenarkan adanya laporan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima oleh pihaknya, dan saat ini kasus tersebut masuk proses sidik. Terduga pelaku juga telah diamankan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SP. Han/89/VII/2019/Reskrim, tanggal 02 Juli 2019
“Iya memang telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandungnya, hal tersebut telah di laporkan oleh pihak keluarga sejak 2 Juli 2019 lalu, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan telah kami ungkap masalah itu. Peristiwa tersebut terjadi sejak korban duduk di kelas satu SD dan saat ini pelaku sudah kami tahan,” ungkap AKBP. Agung, Kamis 11 Juli 2019.
Dia juga menambahkan, saat ini Polres Muna telah melakukan healing (penyembuhan), agar korban tidak terganggu psikologisnya.
“Healing dilakukan terhadap si anak, agar psikologisnya tidak terganggu dan kami akan melakukannya terus menerus kepada korban,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat (3) dan Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang subsider pasal 82 ayat (2) dan ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindunagan anak menjadi Undang – undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan: Ikas