TenggaraNews.com, KONSEL – Mengaku mampu menggandakan uang, warga berinisial S (50) asal Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) di ringkus Polisi pada Rabu, 8 September 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga.
Pelaku ini diduga melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu, dengan modus penggandaan uang secara gaib.
“Sejak 2016 pelaku bercerita kepada warga serta korban setempat bahwa dirinya bisa menggandakan uang secara gaib,” ungkap AKBP Bambang Wijanarko, Kamis 9, September 2021.
Terungkap, korban menceritakan kepada warga akan kemampuan gaibnya. Dia mampu menggandakan uang.
Mendegar cerita itu, banyak warga yang tertarik. Pelaku kemudian meminta uang para korban.
“Jumlah uang yang diminta kepada korban berbeda-beda, ada yang dimintai Rp 5 juta, Rp15 juta, bahkan ada yang dimintai sampai Rp50 juta,” ujarnya
Setelah meminta uang kepada korban, tersangka melakukan praktek ritualnya di sebuah gubuk di tengah sawah yang berada di Desa Arongo sejak 2016 hingga awal 2021.
“Saat melakukan ritualnya para korbannya disuruh menunggu, kemudian pelaku naik dilantai dua untuk melakukan ritual menarik uang ghaib,” tandasnya.
Para korban kemudian dipanggil satu persatu untuk naik ke lantai dua dan diperlihatkan sejumlah tumpukkan uang di dalam kardus akan tetapi setelah membuka ternyata, uang tersebut palsu yang dicetak melalui print komputer.
“Uang palsu itu di cetak. Pelaku meminta tolong agar di cetakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di 2018, untuk melakukan aksinya, dan nantinya diberikan imbalan dari hasil ritualnya,” bebernya
Lebih lanjut, dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan uang palsu sejumlah 1.002 lembar dalam pecahan Rp100 ribu.
“Akibat perbuatannya tersangka mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Ia juga menyebutkan alasan mengapa melakukan perbuatannya karena merasa kesulitan ekonomi karena harus menghidupi empat orang isterinya.
Tersangka S terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah melanggar pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan : Rustam









