TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polres Kota Kendari, berhasil menangkap Achfi Suhasim (29), pelaku pembunuhan Abu Suhaila alias Aditya.
Pelaku disergap di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sekira pukul 16.00 WITA, Minggu (21/7/2019). Cepatnya Buser 77 Polresta Kendari menangkap pelaku pembunuhan, banyak mendapat simpati warga Kota Kendari. Sebab tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil diringkus.
Korban dinyatakan hilang dan tak kembali ke rumah sejak Sabtu sore (20/7/2019. Nyonya Yuliati istri Aditya kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Baruga sekira pukul 20.00 WITA. Aparat kepolisian kemudian mencoba mencari informasi perihal laporan Yuliati.
Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari

Namun naas menimpa Aditya yang lebih dikenal sebagai Master of Ceremonies (MC), Minggu pagi sekira jam 09.06 WITA, ditemukan di Jalan Syech Yusuf dalam keadaan tak bernyawa. Korban bersimbah darah dengan luka tusukan benda tajam.
Pasca ditangkap dan digelandang ke Mako Polresta Kendari, terungkap motif pembunuhan karena dendam.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, motif pelaku pembunuhan korban tersebut, dikarenakan dendam kepada korban.
“Pelaku dendam karena pernah dilecehkan oleh korban sewaktu korban pernah bersama pelaku dan korban membelikan minuman keras, sampai pelaku mabuk berat,” ungkapnya
Sebelum peristiwa pembunuhan, korban menjemput pelaku dengan mengendarai mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi DT 1380 IE. Pelaku di jemput di rumah kos depan RM. Pendowo di Jalan Abunawas samping Ex MTQ, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pelaku merupakan teman akrab korban kurang lebih sejak satu tahun. Pertama kenal saat masih di Kabupaten Wakatobi.
Setelah itu, korban bersama pelaku berkeliling-keliling di Kota Kendari.
Kemudian korban menghentikan mobilnya dan tidak lama pelaku mengeluarkan badik yang dibawahnya dan langsung menikam korban kearah perut sebanyak satu kali, akan tetapi pisau pelaku masih tertancap di perut korban.
“Pelaku langsung menganiaya korban di dalam mobil tepat di tempat kejadian di Jalan Syech Yusuf I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Korban mencoba menikam pelaku akan tetapi pelaku menangkap pisau tersebut, setelah itu pelaku merebut kembali pisau yang dipegang korban dan menikamnya kembali,” jelasnya.
Korban ditusuk berkali-kali menggunakan badik di daerah perut lengan, dan pelipis. Lalu pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan dan meninggalkannya di depan SMA Negeri 9 Kendari. setelah itu pelaku berlari kearah pinggir laut di asrama dayung jalan by pass untuk membuang pisau ke laut.
Selain itu dari insiden tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone (Hp) milik tersangka, pakain, serta mobil korban yang terdapat bercak darah.
Akibat perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman minimla 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Identitas Pelaku
Pelaku pembunuhan atas nama Achfi Suhasim, S.E, lahir di Mandati, Wanci Ibukota Kabupaten Wakatobi pada tanggal 17 Agustus 1990. Alamat pelaku Lingkungan Bantea I Kel. Mandati II Kec. Wangi – Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi.
Laporan : Rustam









