TenggaraNews.com, KENDARI – Direktur Utama PT Prima Duta Internasional (PDI), Mardin Nurdin mengaku kecewa dengan kinerja pihak penyidik yang menangani kasus pencurian ore nickel, yang dilaporkannya ke Mapolda Sultra.
Direktur Utama PT PDI mempertanyakan profesionalitas aparat, karena barang bukti (objek sengketa) yang berada di atas kapal MV Silvia Ambition sengaja dihilangkan oleh penyidik.
Oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol RTM diduga berperan penting hilangnya barang bukti. Sebab, aparat kepolisian tersebut yang memerintahkan kepada pihak Syahbandar Kolaka, agar memberikan izin pelayaran kapal MV Silvia Ambition yang membawa serta barang bukti.
Mardin Nurdin menduga telah terjadi persekongkolan jahat, antar oknum penyidik tersebut dengan pihak terlapor dengan sengaja menghilangkan barang bukti. Menurut dia, hal tersebut patut dicurigai, ada kesepakatan apa antara oknum penyidik itu dengan terlapor.
Mardin menjelaskan, berdasarkan pernyataan Kepala Syahbandar Kolaka saat ditemui di kediamannya, bahwa dirinya ditelfon langsung Kompol RTM sembari menyampaikan, dia sudah membuat surat pernyataan dokumen vessel.
“Kami berniat konfirmasi ke dia (Kompol RTM), tapi tidak diangkat-angkat. Lalu kami ke rumah Kepala Syahbandar. Pengakuannya, bahwa Kasubdit 3 sudah bicara, bahkan ada percakapan WA, saya sudah foto percakapan itu,” ujar Mardin, Jumat 25 Januari 2019 malam.
Kemudian, lanjutnya, Ia meminta agar Kepala Syahbandar menelfon Kompol RTM, untuk mempertanyakan perihal keluhan Mardin. Lalu, Kepala Syahbandar pun mengamini permintaan Direktur Utama PDI tersebut, dan langsung menelfon penyidik itu.
“Saat ditelefon, penyidik itu bilang ke bapak Kepala Syahbandar, tidak usahmi dengarkan mereka. Jalankan saja, itu urusan saya, mereka tidak punya bukti apa-apa kok,” jelas Mardin mencontohkan pernyataan Kompol RTM saat ditelfon Kepala Syahbandar.
“Kalau mau diselidiki lalu dihilangkan barang bukti, berarti ada kesengajaan. Aneh juga ini, masa objek sengketa sengaja dihilangkan. Kami butuh keadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Mardin Nurdin mengaku pihaknya sempat dipertemukan (dimediasi) dengan pihak terlapor yang diwakili Direktur Operasional PT Akar Mas, H. Lukman yang difasilitasi oleh oknum penyidik tersebut pada hari Sabtu lalu, 19 Januari 2019 sekira pukul 15.00 Wita.
Namun, dalam pertemuan itu tidak tercapai kesepakatan untuk jalan damai, karena H. Harun Basnapal tidak transparan melaporkan volume ore nickel yang diangkut dari stock file PT Akar Mas menuju Jetty PT SSB, yang digunakan untuk proses transhipmen ke Kapal MV Silvia Ambition.
Ironisnya, dalam pertemuan tersebut sempat beredar kabar bahwasannya H. Lukman telah menyiapkan dana sebesar 570 juta rupiah untuk Kasubdit 3 Krimum Polda Sultra Kompol RTM sebagai jaminan kapal tersebut supaya dapat diberangkatkan.
“Saya kaget mendengar pernyataan yang dikeluarkan oleh H. Lukman sedangkan Kasubdit 3 Krimum Polda Sultra tidak pernah memberi tahu saya,” terang Mardin.
Lebih lanjut, Mardin mengaku akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, karena sudah tidak percaya lagi dengan kinerja penyidik Polda Sultra, yang telah melakukan pembiayaran atas hilangnya objek sengketa (ore nickel).
“Kalau laporan tidak diakomodir di sini, kami akan melapor ke pusat. Tidak masuk akal, kok barang bukti dihilangkan,” tegasnya.
(Rus/red)