TenggaraNews.com, JAKARTA – Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida menegaskan, bahwa kasus plagiat Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sudah final dan mengikat. Pihaknya telah menyerahkan rekomendasi ke pihak Kementerian Riset, Toknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Menurut dia, kasus tersebut sudah selesai bagi Ombudsman, karena sudah mengeluarkan rekomendasi. Terkait tindaklanjutnya, Laode Ida mengarahkan jurnalis TenggaraNees.com untuk menanyakan langsung ke pihak Kemenristek Dikti. Sebab, pihak Kementerian yang akan menjadi eksekutornya.
“Yah, di kami sudah selesai, tidak ada lagi perdebatan,” ujar mantan Wakil Ketua DPD RI ini, saat ditemui di kediamannya beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, Laode Ida juga mengarahkan agar TenggaraNews.com mengkonfirmasi langsung perihal ini kepada Ketua Ombudsman RI, yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan ke publik, ketika status kasus yang diproses Ombudsman sudah final.
“Nanti, bisa langsung konfirmasi pak ketua yah, karena ini kewenangan beliau,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak Ombudsman RI menyatakan bahwa Rektor UHO Kendari, Muh Zamrun Firihu, melakukan plagiat parah. Olehnya itu, Menristek Dikti diminta memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan gelar dan jabatannya.
Dikutip dari laman Detik.com, ada tiga karya ilmiah Zamrun yang diperiksa kadar plagiatnya. Ini berdasarkan permintaan keterangan dari pihak pelapor. Pelapor adalah 30 orang guru besar.
Berikut adalah tiga judul karya ilmiah dari guru besar ilmu fisika itu yang diperiksa oleh pihak Ombudsman:
1. Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments.
2. 2.45 GHZ Microwave Drying of Cocoa Bean.
3. Role of Triple Phonon Excitations in Large Angle Quasi-elastic Scattering of Very Heavy Mass Systems.
Langkah yang dilakukan Ombudsman adalah pemeriksaan dokumen, permintaam keterangan pelapor, dan meminta pendapat para ahli, yakni Dr V Henry Soelistyo Budi, Prof Dr Agus Sardjono, Rahayu Suriati Hidayat, Bambang Trimansyah, Rocky Gerung, dan Prof Zaki Su’ud. Rocky menilai plagiat adalah kemaksiatan dalam dunia akademik.
Maka dari semua langkah itu kemudian Ombudsman membuat simpulan bahwa karya ilmiah Zamrun merupakan bentuk plagiat terhadap karya ilmiah lainnya. Ombudsman juga menyoroti Kementerian Ristek Dikti yang dipimpin Menteri M Nasir.
Zamrun dinyatakannya melanggar kode etik profesi pendidik yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas intelektual. Menristek Dikti M Nasir dinilainya melakukan pengabaian terhadap laporan sebagian sivitas akademika UHO terkait plagiarisme Zamrun, maka Nasir dinilainya melanggar UU tentang Pelayanan Publik.
Ada sejumlah pasal yang dilanggarnya yakni UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 28 ayat 5, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Khususnya terkait Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2, juga Pasal 70.
Zamrun juga dinilai melanggar PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, dan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi.
(Kas/red)