Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Ombudsman: Kasus Plagiat Rektor UHO Sudah Final, Eksekusinya di Kemenristek Dikti

Redaksi by Redaksi
March 14, 2019
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida menegaskan, bahwa kasus plagiat Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sudah final dan mengikat. Pihaknya telah menyerahkan rekomendasi ke pihak Kementerian Riset, Toknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Menurut dia, kasus tersebut sudah selesai bagi Ombudsman, karena sudah mengeluarkan rekomendasi. Terkait tindaklanjutnya, Laode Ida mengarahkan jurnalis TenggaraNees.com untuk menanyakan langsung ke pihak Kemenristek Dikti. Sebab, pihak Kementerian yang akan menjadi eksekutornya.

“Yah, di kami sudah selesai, tidak ada lagi perdebatan,” ujar mantan Wakil Ketua DPD RI ini, saat ditemui di kediamannya beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, Laode Ida juga mengarahkan agar TenggaraNews.com mengkonfirmasi langsung perihal ini kepada Ketua Ombudsman RI, yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan ke publik, ketika status kasus yang diproses Ombudsman sudah final.

“Nanti, bisa langsung konfirmasi pak ketua yah, karena ini kewenangan beliau,” ucapnya.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Sebelumnya, pihak Ombudsman RI menyatakan bahwa Rektor UHO Kendari, Muh Zamrun Firihu, melakukan plagiat parah. Olehnya itu, Menristek Dikti diminta memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan gelar dan jabatannya.

Dikutip dari laman Detik.com, ada tiga karya ilmiah Zamrun yang diperiksa kadar plagiatnya. Ini berdasarkan permintaan keterangan dari pihak pelapor. Pelapor adalah 30 orang guru besar.

Berikut adalah tiga judul karya ilmiah dari guru besar ilmu fisika itu yang diperiksa oleh pihak Ombudsman:

1. Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments.

2. 2.45 GHZ Microwave Drying of Cocoa Bean.

3. Role of Triple Phonon Excitations in Large Angle Quasi-elastic Scattering of Very Heavy Mass Systems.

Smiley face

Langkah yang dilakukan Ombudsman adalah pemeriksaan dokumen, permintaam keterangan pelapor, dan meminta pendapat para ahli, yakni Dr V Henry Soelistyo Budi, Prof Dr Agus Sardjono, Rahayu Suriati Hidayat, Bambang Trimansyah, Rocky Gerung, dan Prof Zaki Su’ud. Rocky menilai plagiat adalah kemaksiatan dalam dunia akademik.

Maka dari semua langkah itu kemudian Ombudsman membuat simpulan bahwa karya ilmiah Zamrun merupakan bentuk plagiat terhadap karya ilmiah lainnya. Ombudsman juga menyoroti Kementerian Ristek Dikti yang dipimpin Menteri M Nasir.

Zamrun dinyatakannya melanggar kode etik profesi pendidik yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas intelektual. Menristek Dikti M Nasir dinilainya melakukan pengabaian terhadap laporan sebagian sivitas akademika UHO terkait plagiarisme Zamrun, maka Nasir dinilainya melanggar UU tentang Pelayanan Publik.

Ada sejumlah pasal yang dilanggarnya yakni UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 28 ayat 5, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Khususnya terkait Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2, juga Pasal 70.

Zamrun juga dinilai melanggar PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, dan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

 

 

(Kas/red)

Post Views: 537
Tags: #Kendari#laodeida#ombudsman#Plagiat#rektoruho
Previous Post

GPMI Tarik Diri dari Aksi Bela Konkep, Begini Alasannya

Next Post

25 IUP di Sultra Bakal Ditertibkan

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
25 IUP di Sultra Bakal Ditertibkan

25 IUP di Sultra Bakal Ditertibkan

GPMI: PT. SJM Lakukan Ilegal Loging dan Ilegal Mining

GPMI: PT. SJM Lakukan Ilegal Loging dan Ilegal Mining

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara