TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Wilayah Konawe Selatan (Konsel), terkait penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama pada 16 Kecamatan periode lalu. Dan saat ini telah memasuki tahap dua, mulai tanggal 26 – 29 Januari 2018 dengan sasaran berikutnya pada 9 Kecamatan, yang dimulai dari Kecamatan Konda, Wakil Bupati (Wabup) Konsel, Arsalim Arifin yang juga penanggung jawab pengawasan langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat monitoring dan evaluasi (Monev), hasil penyaluran DD Tahun 2017 lalu, di Aula pertemuan Kecamatan Konda, Jumat 26 Januari 2018.
Kepala Inspektorat Konsel, Mujahidin turut mendampingi Wabup Konsel. Monitoring ini juga dihadiri para Camat, Kades dari 9 Kecamatan se-Konsel bersama Panitia Pejabat Komitmennya (PPK).
Arsalim Arifin mengatakan, pemeriksaan ini jangan dijadikan sesuatu yang menakutkan bagi para Kades dalam bekerja dan berkarya, tapi jadikan suatu pembelajaran atau evaluasi agar lebih berhati-hati dalam sistem pengelolaan DD di wilayahnya.
“DD banyak yang pantau, dan Inspektorat adalah pihak pertama yang akan menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, dengan maksud untuk menyingkronkan perencanaan agar para Kades jangan sampai keliru dalam pengelolaan, dengan hanya mengejar input – outputnya saja, yang seharusnya di perhatikan juga sisi outcome/manfaat dari program tersebut,” ujar Arsalim.
Mantan Kepala Bappeda Konsel ini berharap, kehadiran Inspektorat bisa ikut menekankan pentingnya perencanaan dalam penggunaan DD, agar tepat sasaran dan tidak di salah gunakan, dan kesalahan awal segera terdeteksi dan dilakukan perbaikan.
“Jadi saya tekankan agar Kades lebih terbuka dan jujur dalam mengelola DD dengan mengikuti aturan dan prosedur sesuai UU, karena hasilnya akan di periksa sesuai fisik oleh inspektorat, dan hasilnya akan di publikasikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Lanjutnya, ketika ada temuan dan tidak bisa di tolerir maka akan di lanjutkan ke gelar perkara, jika berhubungan masalah maladministrasi masih bisa di perbaiki. Untuk itu, dia kembali mengimbau kepada para Kades agar lebih teliti dan transparan serta akuntabel, dalam mengelola dana pemerintah.
“Untuk pencairan DD jangan di akhir tahun lagi, karena ada aturan baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017, tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan DD, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 29 Desember 2017 lalu, merubah skema pencairan DD yang sebelumnya 60 persen di awal tahun dan 40 persen akhir tahun. Adapun skema perubahan Tahun 2018 yakni 20 persen awal Januari-Maret, 40 persen akhir Maret-Juni,” ujar Arsalim.
“Untuk pencairan terakhir sebesar 40 persen, dari total pagu dengan pencairan paling cepat pekan Juli 2017, dengan syarat penyaluran tahap pertama dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen, serta penyerapannya telah mencapai 75 persen, dan pencapaian output mencapai 50 persen,” tambahnya.
Diterangkannya, untuk mendukung program kementerian tersebut dan mengoptimalkan pengawasan pengelolaan DD, Ia memerintahkan kepada Kepala Inspektorat, agar setiap pemeriksaan sesuai standar yang diterapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seperti memberikan penghargaan Opini WTP setiap tahun, bagi penyelenggara yang baik dan tertib administrasi dan sesuai fisik pembangunannya, sehingga merangsang para Kades dalam meningkatkan kinerja dan penggunaan DD-nya. Selain itu, Pemda Konsel akan menggandeng pihak Akademisi profesional seperti UHO, untuk terlibat dalam pemantauan DD, agar pemeriksaan lebih komfrehensif,” tutup Arsalim.
Laporan:Hasrim








