TenggaraNews.com, KONAWE – Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Bendungan Ameroro yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV menggelar musyawarah dengan masyarakat.
Kegiatan musyawarah tersebut difasilitasi Pemerintah Desa Tamesandi di Balai Pertemuan Desa Tamesandi, Sabtu 4 September 2021.
Dalam musyawarah tersebut turut hadir dari PPK Bendungan II, PPK Perencanaan Bendungan, PPK Pengadaan Tanah BWS Sulawesi IV, Pemerintah Kecamatan Uepai, PT Hutama Karya, Polsek Lambuya. Kemudian hadir pula perwakilan pemerintah desa dari Desa Amaroa, Desa Ameroro, Desa Rawua, Desa Tamesandi dan masyarakat pemilik bidang lahan area pembangunan akses jalan utama pembangunan Bendungan Ameroro.
Agenda musyawarah adalah terkait pembebasan lahan atau ganti rugi bidang lahan milik masyarakat yang akan dilalui pembuatan jalan utama sebagai akses pembangunan Bendungan Ameroro.
Sebelumnya diketahui, pembayaran ganti rugi bidang lahan milik masyarakat yang terdampak dengan pembangunan waduk tersebut untuk tahap I dan II dilakukan oleh pihak BWS Sulawesi IV Kendari melalu DIVA Kementerian PUPR. Dimana pembayaran ganti rugi dilakukan Lembaga Management Aset Negara (LMAN).
Dari hasil musyawarah, telah disepakati bahwa masyarakat penerima manfaat atau pemilik lahan yang akan dilalui pembuatan akses jalan utama pembangunan Bendungan Ameroro menyetujui pembuatan akses jalan secepatnya, meski pembayaran ganti rugi masih dalam proses.
PPK pengadaan tanah BWS Sulawesi IV Kendari Arsamid Wartadinata, ST menjelaskan pelaksanaan musyawarah hari ini semua masyarakat pemilik bidang lahan yang hadir menyetujui pekerjaan pembuatan akses jalan utama pembangunan Bendungan Ameroro, meski pembayaran ganti rugi bidang tanah masih dalam proses.
Sedangkan masyarakat yang belum sempat hadir, akan ditemui langsung PPK pengadaan tanah BWS Sulawesi IV bersama Pemerintah Kecamatan Uepai, Pemerintah Desa (Pemdes) Tamesandi, Pemdes Ameroro, Pemdes Amaroa dan Pemdes Rawua untuk memberikan penjelasan terkait isi dan hasil pertemuan hari ini.
“Yang tidak hadir dalam musyawarah hari ini, kami akan hadir langsung di rumah masyarakat yang memiliki bidang lahan untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait isi dan hasil musyawarah hari ini,” ungkap Arsamid.
Diungkapkan, dari 280 bidang lahan tanah yang akan ganti rugi, sudah ada 214 bidang yang sudah diselesaikan.
Sedangkan sisanya sebanyak 66 bidang lahan yang belum di ganti rugi. Rinciannya 10 bidang lahan aset BWS Sulawesi IV Kendari, 4 bidang lahan aset Desa Tamesandi dan 3 bidang lahan masih sementara divalidasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan 37 bidang lahan tanah masih dalam proses verifikasi, karena ada sedikit perbedaan nama pemilik lahan dan sisanya masih di konsinyasikan di pengadilan karena orangnya atau pemilik bidang lahan tidak di ketahui keberadaannya.
Masyarakat pemilik bidang lahan tidak perlu khawatir untuk tidak dibayarkan bidang lahannya, bendungan amreroro yang merupakan Proyek strategis nasional (PSN) anggaran pembebasan lahannya sudah tersedia melalui DIPA LMAN.
“Masyarakat tidak perlu khawatir tidak diganti rugi bidang lahannya karena anggarannya sudah tersedia,” kata Arsamid.
Bila semua sudah tervalidasi oleh BPN, maka pihak PPK pengadaan tanah langsung mengusulkan dokumennya ke pihak LMAN untuk dibayarkan kepada pemilik lahan tanah.
Lebih lanjut, pmbayaran ganti rugi tahap III kepada pemilik 66 bidang lahan tanah paling lambat Oktober 2021.
“Insya Allah paling lambat pembayaran bidang tanah yang masih tersisa pada Oktober 2021” kata Arsamid.
Sementara itu, Camat Uepai Dra. Warni Saleho menambahkan bahwa masyarakat pemilik bidang lahan yang di lalui PSN tidak perlu kuatir, terkait pembayaran ganti rugi lahan. Sebab anggarannya sudah ada, hanya memang persyaratan yang diminta oleh pihak LMAN harus dipenuhi.
Laporan : Helni Setyawan









