TenggaraNews.com, KENDARI – Jajaran Kepolisan Resort (Polres) Kota Kendari mengamnakan empat pelaku pemerasan terhadap dua kepala desa (Kades), di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Keempat orang tersebut mengaku dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan keadilan LP-KPK.
Pasca penangkapan tersebut, Polres Kendari kini melakukan penelusuran ke Badan Kesbangpol Sultra, untuk memastikan keabsahan lembaga yang digunakan dalam melakukan pemerasan, yakni LPKPK.
Kapolres Kendari, AKBP Jimy Junaidi mengungkapkan, dalam melancarkan aksi mereka, keempat pelaku tersebut menggunakan modus investigasi realisasi Dana Desa (DD). Dimana, keempat pelaku ini mendatangi rumah korban dengan alasan melakukan investigasi terhadap penggunaan dan pertangjawaban DD. Adapun keempat pelaku tersebut yakni Hs (40), Jo (38), Il (41) dan Ai (35).
“Dua pelaku menggunakan LP-KPK, dalam proses delegasi yang dilakukan oleh pelaku dituangkan dalam kusioner, dan hasil kusioner dikatakan pelaku adanya temuan anggaran DD yang bermasalah,” ungkap mantan Kapolres Konawe ini, Selasa 10 April 2018.
AKBP Jimy Junaidi menambahkan, setelah melakukan proses tersebut, para pelaku kemudian meminta kepada korban sejumlah uang, dengan tujuan agar hasil temuan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena merasa takut korban menyerahkan sesuai dengan permintaan pelaku.
Dia menyebutkan, dua Kades yang menjadi korban keempat pelaku yakni Akbaru, Kades Sawa Patani menyerahkan uang senilai Rp 15 juta dan Masud, Kades Bobolio menyerahkan uang senilai Rp 20 juta sehingga total uang yang dikumpulkan sebanyak Rp 35 juta.
“Makanya, ini kami buatkan dua laporan polisi,” tambahnya.
Dari total Rp 35 juta, kata AKBP Jimy Junaidi, yang berhasil diambil pelaku dari dua korban, pihak kepolisian hanya menyita sebesar Rp 3.375.000, karena sebagian sudah dipakai oleh pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ini baru dua tempat yang berhasil disasarnya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi pemerasan dan penipuan mereka, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 680 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Laporan: Ikas Cunge