TenggaraNews.com, KENDARI – EP (18) remaja asal Konawe yang kini menjadi perbincangan masyarakat Sultra, akibat foto bugil yang viral di sosial media Facebook, rupanya korban dari temannya sendiri.
Jumran Paluala, SH, selaku kuasa hukum korban mengatakan, jika pihaknya telah melaporkan pemilik akun facebook berinisial AM, yang pertama kali mengunggah foto kliennya di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Minggu 19 November 2017.
“Kami sudah melaporkan pelaku, sesuai laporan polisi nomor : LP/631/XI/2017/SPKT Polda Sultra. Karena klien kami adalah korban dari undang-undang ITE, nomor 11 tahun 2016,” ungkapnya.
Kata dia, kiliennya tak pernah menduga jika foto setengah telanjang miliknya itu diunggah oleh pemilik akun AM. Padahal, foto tersebut hanya untuk dijadikan koleksi pribadinya saja.
“Dia (EP red), ditawari untuk menjadi foto model dari salah satu club motor. Pada pemotretan pertama, beberapa foto klien saya masih menggunakan baju. Tapi saat dia tengah ganti baju, JL yang merupakan fotograper bilang begitu saja dulu (Tak menggunakan baju),” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kliennya saat itu sempat menolak, namun JL meyakinkan korban, bahwa foto tersebut hanya untuk dijadikan koleksi pribadi mereka bertiga (EP, JL, dan Lusi). Karena yakin dengan kata-kata JL, korban pun menerima permintaan tersebut.
“Nah foto itu kemudian dibagikan ke grup Whatsapp mereka oleh ST. Foto yang dibagikan di grup itulah yang diduga diambil oleh AM, dan diunggahnya di Facebook,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh EP. Ia mengaku kaget setelah mendapat informasi, jika foto dirinya itu telah disebar di facebook oleh pemilik akun AM.
“Saya baru tahu setelah teman saya memberitahukan kalau foto saya tersebar di facebook. Padahal, foto itu hanya koleksi pribadi kami bertiga saja,” ujarnya.
Laporan: Adi Gunaone
Editor: Ikas Cunge