TenggaraNews.com, BUTENG – Buntut demonstrasi ribuan masyarakat dari Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim), Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya beberapa Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng mengeluarkan pernyataan untuk menolak rencana hadirnya keberadaan tambang batu gamping.
Beberapa pejabat penting Buteng yang melakukan penolakan sekaligus membubuhkan tanda tangan dan stempel seperti Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Kasim, Plt kadis PU dan Tata Ruang, Muhammad Said, dan mewakili Asisten III Sekretaris Daerah, L. Samsuddin Pamone.
Ketiga Pejabat Pemkab itu dalam pernyataan sikapnya berbunyi “akan menolak semua ijin pertambangan di Mawasangka Timur”. Melihat tanda tangan itu, ribuan peserta demonstrasi yang berasal dari masyarakat Mastim akhirnya puas dan langsung membubarkan diri.
Selanjutnya para demonstran menuju Kantor DPRD Buteng yang tidak berjauhan dengan kantor bupati. Dengan berjalan kaki mereka melakukan tuntutan yang sama yaitu meminta lembaga legislatif agar menolak rencana hadirnya para investor pertambangan masuk di wilayah Mastim.
Tiba di kantor DPRD Buteng, ribuan massa dari Warga Mastim inipun langsung diterimah oleh beberapa anggota DPRD Buteng diantaranya, Ketua Komisi III, Tasman, dan beberapa anggota DPRD Buteng lainnya diantaranya Wa Ode Mariati, Azaludin, dan Syarifuddin Reeno.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Buteng, Tasman, mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan masyarakat Mastim terkait penolakan rencana kehadiran tambang di wilayah itu, pihak legislatif Buteng sepakat dengan tuntutan masyarakat Mastim.
Ketua Komisi III Buteng ini berpendapat bahwa jika perusahaan tambang itu tidak dicegat sejak dini, maka mayoritas wilayah Mastim akan masuk dalam lahan garapan tambang batu Gamping.
“Karena kalau ini barang tidak ditahan dari awal, maka ini barang berbahaya. Karena termasuk kuburan nenek saya di Desa Batubanawa juga habis di gusur,” Ujar Tasman.
Termasuk Perda RT RW Buteng yang lahir pada era pemerintah sebelumnya yaitu Perda yang ditetapkan pada tahun 2020 silam, menurut dia, Perda itu bisa saja akan direvisi.
“Terkait revisi Perda saya kira kita juga setuju. Dan secepatnya DPRD Buteng akan mengajukan revisi itu ke Pemerintah Daerah, catat itu. Terkait revisi itu butuh proses, itu urusan lain,” Pungkas Tasman, disambut riuk tepuk tangan demonstran.
Sebagai wujud komitmen penolakan terhadap hadirnya pertambangan Batu Gamping di Wilayah Mastim, pihak DPRD Buteng juga turut membubuhkan tanda tangan beserta stempel sebagai wujud mendukung masyarakat Mastim menolak bersama rencana hadirnya tambang Batu Gamping.
Informasi dari pihak demonstran pula, Perda RT RW Buteng tahun 2020, terdapat poin dianggap krusial karena mereka menganggap bahwa Kecamatan Mastim masuk dalam wilayah pertambangan.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Rustam