TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap MN (50) pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan di seputaran Pertokoan Jalan Jend. A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Sabtu, 14 Januari 2023.
Pria berinisial MN ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 13 Januari 2023.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman menjelaskan pada Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit PPA menangkap MN.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU,” kata Eka.
Laporan : Munir