TenggaraNews.com, KONKEP – Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten konawe Kepulauan (Konkep) seharusnya telah dilaksanakan. Namun karena masih ada 2 kecamatan yang belum memasukkan surat usulan ke Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa (DPMD) Konkep, sehingga sampai saat ini masih tertunda.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Kabupaten Konkep, Isrianti SKM mengatakan, selain Kecamatan Wawonii Timur, Timur Laut dan Selatan, dua Kecamatan yang telah memasukkan usulan pelantikan BPD tersebut, yakni Kecamatan Wawonii Utara dan Wawonii Tenggara.
Hanya saja belum semua desa yang telah melaporkan hasil perekrutan BPD ke camat, diantaranya Desa Palingi dan Desa Kekea.
“Pelantikan sisa menunggu 2 kecamatan yang belum masuk surat usulan dari camat, karena kita PMD kan menunggu. Utara dan Tenggara masih menunggu 2 desa yang belum masuk di kecamatan, karena suratnya pak camat belum masuk itu desa. Utara itu Desa Palingi dan tenggara itu desa kekea” Kata Isrianti di ruang kerjanya saat diwawancarai pada Rabu, 25 Januari 2023
Seharusnya, Januari 2023 ini telah di lakukan pelantikan, karena sejak Juli 2022 lalu atu 6 bulan sebelum masa jabatan BPD tersebut berakhir DPMD telah menyurati seluruh desa untuk melaksanakan proses perekrutan, 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan agar perekrutan itu segerah di laksanakan.
“Sebelum berakhir masa jabatan kami sudah surati. Karena, seharusnya 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan sudah proses perekrutan nya,” Tambahnya
Sedangkan, dua Kecamata, yakni Wawonii Barat dan Tengah Belum sama sekali memasukkan surat hasil perekrutan oleh camatnya, bahkan pihak DPMD telah menyurati dua Camat itu.
“Kalau barat dengan tengah belum masuk dari kecamatan dan belum ada informasi kenapa belum masuk, apa kendalanya, kita sudah surati juga pak camat,” ujarnya.
Lebih jauh, mantan Kepala Puskesmas Bobolio itu menegaskan bahwa Dinas PMD telah memberikan deadline waktu kepada semua desa agar segerah mempercepat proses penjaringan BPD dan segerah memasukkan laporan hasil perekrutan tersebut, karena hal itu dapat berdampak oleh APBDes.
“Wawonii barat itu sisa pasir putih yang belum ada informasinya sampai saat ini. Kalau kepala desa kurang merespon akan berdampak di APBDes karena yang sahkan kan PMD. APBDes 2023 sejauh ini belum ada yang masuk,” tutupnya.
Laporan : Ivhan