TenggaraNews.com, KONKEP – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) ingatkan seluruh masyarakat, untuk memilih salah satunya menjadi perangkat desa atau pegawai non ASN.
Penegasan ini disampaikan Pemda Konkep, bukan karena tanpa alasan. Pelarangan itu menjadi imbauan, karena proses pembayaran gaji, baik tenaga honorer daerah maupun perangkat desa bersumber dari anggaran yang sama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konkep, Ir H Cecep Trisnajayadi MM mengatakan, jika saja ada kebijakan pimpinan daerah berkaitan dengan diperbolehkannya tenaga honorer, sekaligus menjadi perangkat desa, namun untuk proses penggajiannya harus memilih salah satu di antaranya.
“Bisa saja, tetapi penggajian nya untuk itu tidak boleh dobel, apa lagi dia menggunakan uang negara, dalam hal ini APBN maupun APBD,” kata Cecep saat di wawancarai.
“Kalau dia terima katakanlah gaji honorer dan gaji perangkat desanya, itu harus dia kembalikan, ia wajib di kembalikan,” tambahnya.
Maka dari itu, dirinya mengingatkan pentingnya sosialisasi para Kepala Desa (Kades) dilakukan, sehingga sebelum melakukan rekrutmen calon perangkat desa, agar melibatkan panitia yang di utus oleh Pemda Konkep untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para Kades dan calon perangkat desa yang bakal di rekrut.
“Jadi kalaupun ada, sebaiknya dia memilih antara mau honorer atau jadi perangkat desa, karena dua-duanya pakai uang negara, kalaupun ditemukan itu seharusnya ada pengembalian. Tidak bisa dua tempat,” tegasnya.
Laporan : Ivhan