TenggaraNews.com, MUBAR -Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mensejahterkan pegawai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dengan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setara pejabat eselon III dan IV.
Hal itu diungkap oleh Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri saat bersilaturahmi dengan tujuh puluh dua PPL di Aula Kantor Dinas Pertanian Muna Barat. Kamis, 7 Desember 2023.
Alumni IPDN 07 itu mengatakan, untuk menopang produksi pertanian maka salah satu strateginya adalah mensejahterakan PPL dengan menaikkan TPP
“PPL di Mubar rata-rata menjadi staf, maka TPP nya diberikan setara dengan staff. Olehnya itu, kami akan mencoba mempelajari regulasinya agar mereka (PPL) ini dapat mendapatkan TPP setara dengan eselon III dan IV,” ungkap Bahri
Selain itu kata Bahri, setiap tahun pihaknya juga akan mengganggarkan biaya untuk meningkatkan kapasitas Sumberdaya Manusianya dan penguatan digitalisasi serta penguatan sarana dan prasarana.
“Sudah ada konsepnya, tinggal kita eksekusi. Sarana dan prasarananya juga kita akan penuhi,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Mubar, Muhtar mengatakan untuk menjadikan jabatan PPL setara dengan eselon III dan IV maka pihak terkait yakni Dinas Pertanian harus menyiapkan indikator yang menjadi penilaian bahwa kinerja PPL layak untuk menjadi pejabat eselon III dan IV.
“Jadi kita tinggal siapkan saja indikator penilaiannya, bahwa mereka (PPL) layak menjadi pejabat eselon III dan IV,” ungkapnya.
Setelah itu kata Muhtar, ketika evidecenya sudah selesai maka terlebih dahulu akan di sesuaikan dengan anggaran lalu diteruskan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah keluar rekomendasi dan persetujuan maka sudah bisa diberlakukan,”jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah mendapatkan TPP dengan rincian sebagai berikut :
Staff Rp 1 Juta perbulan, pejabat eselon IV Rp 2 juta perbulan, pejabat eselon III Rp 4 juta perbulan, pejabat eselon II Rp 6 juta perbulan dan Inspektur Rp 7 juta perbulan.***(Py).