TenggaraNews.com, BUTENG – Pemerintah Desa (Pemdes) Kokoe Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai tidak transparan mengelola dan mempertanggung jawabkan dana yang masuk dari pihak perusahaan tambang.
Salah satu tokoh pemuda Desa Kokoe, Sahrin Hidayatullah mengatakan, dana yang masuk dan digunakan sebagai Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) hingga kini terdapat yang tidak jelas peruntukannya.
“Dimana setiap usulan harusnya melibatkan masyarakat, tapi selama ini tidak pernah terjadi. Padahal masyarakat sangat membutuhkan pemberdayaan untuk peningkatan ekonomi. Selain itu dalam pertanggung jawaban anggarannya juga tidak diketahui oleh masyarakat dimana saja anggaran-anggaran itu diperuntukkan,” kata Sahrin saat ditemui di Kokoe, Rabu 6 Juli 2022.
Padahal kata dia, dari dua perusahaan tambang Nikel di Talaga Raya, yaitu PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan PT Arga Morini Indah (AMI), selama ini terus memberikan kontribusinya berupa CSR sebagaimana tanggung jawab perusahaan tambang kepada masyarakat di wilayah sekitar tambang.
Parahnya lagi kata dia, masyarakat ikut ditantang oleh pemerintah desa atau pihak Tim Pengelolah Kegiatan Program PMM setempat karena dianggap tidak mampu melakukan protes dan perlawanan demi terwujudnya pengelolaan CSR yang jujur dan transparan.
“Bahkan parahnya lagi mereka tantang kami masyarakat sampai keluarkan kata-kata, silahkan di mana kalian melapor,” Ucap Sahrin.
Untuk itu dia menegaskan bahwa saat ini masyarakat Desa Kokoe telah mendapatkan lebih dua ratusan tanda tangan warga sebagai bentuk protes atas tidak adanya transparansi pemerintah desa terhadap masyarakat menyangkut penggunaan dana dari dua perusahaan yang ada.
“Sebagai langkah protes atas tidak transparansinya penggunaan dana dari perusahaan tambang untuk desa kami, saat ini kami telah mengumpulkan lebih dua ratusan tanda tangan warga atas keberatan terhadap pemerintah desa. Begitupun BPD kami duga sudah melakukan kerjasama yang tidak baik terhadap masyarakat,” Ujar Sahrin.
Sementara itu Kepala Desa Kokoe, Basso, mengaku bahwa Dana CSR yang diterima dari perusahaan tambang tersebut hingga kini tidak dimasukan sebagai tambahan pendapatan yang masuk desa dari pihak ketiga.
“Hingga saat ini belum (dimasukan sebagai pendapatan asli desa dari pihak ketiga/CSR Perusahaan). Mungkin kedepanya baru dimasukan. Selama ini kami hanya melaporkan di Dinas BPMD Buteng,” Ujar Kades Kokoe.
Di tempat yang sama pula, Ketua Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) PMM atau CSR tambang desa Kokoe, Mustam, mengaku bahwa anggaran yang dikelolahnya berasal dari pihak ke tiga tersebut sudah berjalan sejak tahun 2019.
“Untuk program PMM dari PT AHB itu berjalan sejak tahun 2019 lalu. Kalau CSR dari PT. AMI juga sudah berjalan lama sebelum tahun 2019,” Terang Mustam.
Laporan : Hasan Barakati