TenggaraNews.com, KOLAKA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka nomor 27 tahun 2019 tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) holistik integratif, di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Rabu 2 Oktober 2019.
Sosialisasi peraturan Bupati Kolaka tersebut diikuti oleh 135 Bunda PAUD, 159 Kepala PAUD, serta 14 lembaga lintas satuan kerja perangkat daerah di Kolaka.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Kepala Balai Pengembang Pendidikan Anak Usia Dini Sultra Harisman, Direktur Jenderal Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Kemendikbud Muhammad Hasbi, Bunda PAUD Kabupaten Kolaka Hj. Herti Safei dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Sal Amansyah,
Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin mengatakan, peraturan daerah tentang PAUD holistik integratif dapat menjadi pedoman untuk mengembangkan dan memajukan PAUD di wilayahnya.
Menurutnya, peraturan ini menjadi penting karena pendidikan anak usia 1-6 tahun merupakan masa-masa yang sangat menentukan bagi perkembangan perjalanan anak ke depan. Bahkan saat masih dalam kandungan, mereka sudah harus dididik dengan baik.
“Sehingga pemerintah daerah maupun pusat memandang perlu adanya peraturan daerah yang menjadi acuan dan patokan untuk mengembangkan PAUD di Kabupaten Kolaka ini,” jelasnya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Dia juga menambahkan, anak pada masa usia emas (golden age) 1-6 tahun menjadi masa di mana otak mereka sangat cepat merespon berbagai informasi yang didengar, dirasakan, dan dilihat. Sehingga, melalui peraturan bupati ini Pemda Kolaka menjadikan PAUD sebagai bagian dari upaya membangun dan mengembangkan sumber daya manusia sejak usia dini.
“Sebesar apapun pengaruh budaya luar dan lainya, bila sejak dini yang mereka lihat, rasakan, dan dengar hal-hal yang positif maka itu juga yang tertanam dalam diri dan otak mereka. Berbanding terbalik jika yang didapatkan adalah hal negatif,” tambahnya.
Jayadian menilai, peranan PAUD sangat besar di masing-masing wilayah dalam mengembangkan anak usia dini. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi peraturan ini dapat memberikan perhatian dalam mempersiapkan generasi masa depan Bumi Mekongga.
Laporan : Deriyanto.T









