TenggaraNews.com, MEDAN – Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pencurian uang yang terjadi di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp1,6 miliar, Senin 9 September 2019 lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto mengatakan, pada Senin 9 September 2019 lalu, MAB melaporkan kehilangan uang sebanyak Rp 1.692.987.500 yang disimpan dalam mobil Avanza di parkirkan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro.
Lebih lanjut, Kapolrestabes mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan beberapa alat bukti. Hal yang dilakukan adalah mencari kesamaan dengan kejadian pada Jumat 6 September 2019 lalu di parkiran Universitas Sumatera Utara (USU). Dimana, saat itu korban juga mengalami kerugian sebesar Rp150 juta dengan rute yang sama, yaitu mengambil uang dari Bank Sumut kemudian sampai di parkiran USU sudah diambil.
“Kami kumpulkan CCTV, ternyata pelaku menggunakan dua kendaraan minibus warna hitam dan warna silver, kedua TKP sama, kemudian kami dapat mengetahui pelakunya,” ujar Kapolrestabes Medan, Selasa 1 Oktober 2019.
Selanjutnya, kata Dadang Hartanto, tim bergerak ke Pekanbaru, namun tersangka kabur ke Jambi dan kabur kembali ke Pekanbaru. Alhasil, pelaku berinisial NS berhasil ditangkap. Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yakni NDS, MHS dan IH. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni T dan P masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)
Berdasarkan hasil interogasi terhadap keempat tersangka yang sudah diamankan, dijelaskan pembagian uang dari hasil kejahatan tersebut. NS menerima Rp200 juta, NDS Rp300 juta, MH Rp210 juta, IH Rp200 juta.
“Sedangkan dua orang yang masih DPO, T menerima Rp350 juta dan P Rp350 juta,” ucap Dadang Hartanto.
Kombes Pol. Dadang Hartanto juga mengimbau kepada kedua pelaku yang masih DPO gar dapat segera menyerahkan diri.
Laporan: Rj. Samosir









