TenggaraNews.com, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan membatasi jumlah orang yang akan hadir saat pencabutan nomor urut Calon Kepala Daerah Konkep. Ini dimaksudkan mengantisipasi menyebarnya wabah Covid-19.
Ketua KPUD Konkep, Iskandar Azis mengatakan pelaksanaan pengundian nomor urut akan berlangsung 24 September Pukul 14.30 WITA. Jumlah yang diundang untuk menghadiri proses pencabutan nomor urut Cakada Konkep akan di batasi hanya 22 orang termasuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep.
“Yang kami undang itu dalam 1 Pasangan Calon di hadiri 20 orang, 22 orang dengan Pasangan Calon, itu sudah termasuk LO, Tim Kampanye dan Partai Pendukung kalau dia dari gabungan Partai Politik karena yang di hadirkan itu adalah Pasangan Calon, LO, Partai Pendukung dan Bawaslu,” kata Iskandar, Rabu 23 September 2020.
Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan jika area yang menjadi tempat proses pencabutan nomor urut itu, yakni di Lapangan TPI Langara akan di sterilkan, bahkan akses yang dibuka hanya satu pintu saja dan yang berhak lewat hanya mereka yang memiliki ID Card yang di sediakan oleh KPUD Konkep.
“Jadi besok itu setelah selesai pengundian nomor urut itu ada penanda tangan fakta integritas, terkait ketaatan dalam pelaksanaan kampanye yang ada hubungannya dengan protokol penanganan Covid-19,” jelasnya.
Laporan : Ivhan









