TenggaraNews.com, KENDARI- Saksi ahli Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dianggap keliru menghitung kerugian negara, atas kasus Cicin Salama, terdakwa proyek bantuan pengadaan kayu bagi 63 Kepala Keluarga di Desa Latawaro, Kecamatan Lembe, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun 2016 lalu.
Menurut Aswiki SH, kuasa hukum Cicin, bantuan kayu kliennya telah terpenuhi secara keseluruhan sebanyak 371 kubik. Namun ahli kehutanan tidak mampu melakuakan perhitungan secara rinci.
” Jadi disitu ahli kehutanan mengatakan ada selisih yang tidak terpenuhi yakni jumlah volume kayu sebanyak 40 kubik. Metode yang dilakukan ahli yakni mereka hanya memeriksa barang hanya yang masih tersaji, namun kalau sudah dalam bentuk rumah sudah tidak dihitung lagi. Ini kan aneh bagi kami, dari mana ahli kehutanan sehingga bisa melakukan perhitungan seperti itu,” ungkapnya,Senin (16/10/2017).
Menurut dia, perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, berdasarkan perhitungan dan pemeriksaan dari ahli kehutanan.
” Pada prinsipnya, perhitungan kerugian negara oleh BPKP itu didasarkan atas pemeriksaan ahli dari kehutanan, dimana pada saat pemeriksaan di lapangan terhadap barang 371 kubik itu, dia tidak pernah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan,” beber Aswiki.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal pada tahun 2016 lalu. Dimana saat itu Cicin Salama (terdakwa) selaku Sub Kontraktor CV Strukton Indonesia. Mendapat proyek Bantuan Sosial, untuk warga Kolut, yang dianggarkan sebesar Rp 1,3 Milyar oleh Dinsos Provinsi Sultra.
Akan tetapi, dalam RAB kontraknya tercantum harga perkubik sebesar Rp 2,3 juta, jika dibandingkan harga perkubik kayu di Kolut hanya berkisar Rp 1,7 juta jauh lebih murah,sehingga hal tersebut dinilai ada kelebihan harga. Disamping itu pula, dari jumlah total pengadaan kayu sebanyak 371 kubik jenis kelas II yang diproyekkan untuk kegiatannya juga diduga fiktif oleh jaksa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, proyek bantuan kayu untuk warga miskin yang dinilai terjadi penyimpangan tersebut, mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp. 371 juta.
Laporan: Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge








